CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Bintan terindakasi ikut berpolitik. Keterlibatan oknum salah satu Kadis ini terlihat dari sejumlah positingan facebooknya terkait salah satu pasangan calon presiden RI (Paslon Capres-Cawapres).
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Febri Adinata mengatakan segera memproses yang bersangkutan.
“Jadi ada aturanya berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan – RB) di bulan Desember tahun 2017 Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik PNS, PNS dilarang menggungah, menanggapi, seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon dan bakal pasangan calon kepala daerah,” kata Febri menjelaskan surat edaran mentri pada awak media, Rabu (17/10).
Ditambahkanya, PNS atau ASN dilarang terlibat aktif dalam kegiatan Kampanye baik itu di Media Sosial termasuk menge like ataupun membagikan ataupun keberpihakan kepada salah satu pasangan calon ataupun calon tertentu baik itu dalam segi mendukung ataupun menolak seseorang.
“Terkait surat edaran ini, kami juga sudah menyurati Bupati dan BKD. Jadi dalam waktu panggil yang bersangkutan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan tidak hanya dilapangan. Tapi dijulah media sosial juga akan diawasi.
“Kami Bawaslu Kabupaten Bintan akan melakukan pengawasan baik itu di Media Sosial maupun kegiatan – kegiatan pertemuan terbatas atau pertemuan terbuka dalam kegiatan kampanye”, ungkapnya.
Sementara, oknum ASN yang belakangan diketahui merupakan Kadis peridagkop dan UKM Bintan, Dian Nusa saat dikonfirmasi mengatakan ia patuh hukum dan akan iktut proses.
“Saya patuh hukum, ikut proses,” jawabnya singkat. (Ndn)