CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Fransisca Ida Sofia Prayitno alias Sisca terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan RUSD Embung Fatimah Batam tahun 2011, dituntut enam tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider enam bulan kuruangan penjara. Selanjutnya membayar uang pengganti Rp 5.604.815.696 dengan subsider tiga tahun penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPid. Terdakwa dituntut 6 tahun penjara dengan subsider enam bulan kurungan penjara. Terdakwa harus mebayar uang pengganti sebesar Rp 5.604.815.696. Jika tidak membayarnya maka harus menjalani tiga tahun kurungan penjara,” kata Ryan Anugrah yang bertindak sebagai JPU.
Terdakwa meminjam PT Masmo Masjaya mengatur peserta lelang, dan bersekongkol untuk memenangkan lelang. Kasus ini merupakan terungkap dari tindak pidana korupsi yang telah mengantarkan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam Fadillah โMelarangang ke penjara selama 5 tahun. Fransisca sendiri merupakan rekanan pengadaan alat kesehatan.
Terdakwa Fransisca dikenakan beban uang pengganti senilai 5,6 miliar yang merupakan kerugian negara dari anggaran pengadaan proyek bersumber dari APBN senilai 20 miliar tahun 2011.
Sidang itu sendiri dipimpin Santonius Tambunan dengan Hakim anggota Iriaty Khoirul Ummah dan hakim Yon Efri.

