CEBTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Setidaknya sebanyak 2.225 karyawan di Bintan terdampak wabah pandemic covid-19. Dari jumlah itu terdapat 1567 karyawan yang di rumahkan, sementara sisanya 658 terpaksa di PHK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan mengatakan sejumlah karyawan itu merupakan pekerja di sector pariwisata.
“Data yang masuk ke kami baru 7 perusahaan, data terbaru dari 21 perusahaan kami mencatat yang terkena PHK sebanyak 658 orang dan 1.567 karyawan dirumahkan,” kata Indra, Rabu (29/4).
Lebih lanjut Ia menyebutkan, karyawan yang dirumahkan sebelumnya masih berkisar 363 orang dan karyawan yang di PHK sebanyak 612 orang.
Kebanyakan karyawan yang terdampak gelombang PHK akibat kontrak kerjanya yang sudah habis dengan jumlah sebanyak 446 orang. “Salah satunya PT Bintan On Base Resort, 405 karyawannya yang di PHK karena masa kerjanya sudah habis,” terangnya.
Selain itu, ada dua perusahaan yang masih merencanakan untuk merumahkan karyawannya seperti PT Pulau Cempedak dengan jumlah karyawannya 116 orang dan PT Pulau Nikoi sebanyak 132 orang.
“Mulai 1 Mei hingga 31 Mei 2020,” paparnya.
Disisi lain, Indra juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan agar tetap menunaikan hak THR bagi karyawannya yang dirumahkan jelang perayaan Idul Fitri 1441 H mendatang.
Saat ini pembayaran THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 yang menjelaskan perihal pemberian THR dihitung berdasarkan masa kerjanya.
Pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 bulan tetap mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Sementara dalam ketentuan, pekerja atau buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih mendapat THR 1 bulan upah/gaji.
“Kita masih ikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Ndn)

