Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tentang Reklamasi, BP Batam: Itu Sebenarnya Kewenangan Pusat, Tapi Kami Sudah Minta ‘Dihentikan’
Batam

Tentang Reklamasi, BP Batam: Itu Sebenarnya Kewenangan Pusat, Tapi Kami Sudah Minta ‘Dihentikan’

30 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Penampakan bibir pantai yang berhasil diratakan dengan tanah | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kegiatan Reklamasi atau penimbunan laut dengan tanah kian meluas. Tampak di beberapa lokasi permukaan laut yang semula luas, kini semakin menyusut.

Menanggapi hal itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi.

Tidak berwenangnya BP Batam dalam memberikan atau menerbitkan perizinan, karena Batam masuk dalam kawasan strategis nasional. Sehingga untuk kewenangan izin reklamasi itu, berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kami tak ada wewenang, itu dari KKP langsung,” kata Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, P. Robert M Sianipar.

Dikatakannya juga, saaat ini BP Batam masih berupaya agar kewenangan tersebut bisa dilimpahkan ke BP Batam karena berkaitan dengan investasi.

“Kita sudah dua kali diskusi, agar kewenangan di KKP ini bisa dilimpahkan ke BP Batam. Tapi belum dikabulkan sampai sekarang,” kata Robert.

Penampakan bibir pantai yang berhasil diratakan dengan tanah | Foto : Ned
Penampakan bibir pantai yang berhasil diratakan dengan tanah | Foto : Ned

Meski BP Batam tak mempunyai kewenangan, namun hal itu dianggap harus (penting) mengingat sudah cukup banyak aktivitas pemotongan lahan yang diperuntukkan reklamasi dan tentunya sangat memprihatinkan.

‎Beberapa lokasi yang saat ini menjadi titik pemotongan bukit untuk menimbun laut, salah satu kawasannya yaitu bukit Baloi Kolam.

Robert menegaskan, BP Batam belum pernah mengeluarkan izin terkait hal itu. Sehingga kegiatan cut and fill perusahaan terseut harus dihentikan.
‎
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi. Karena itu kewenangannya masih di pusat. Jadi kalau ada izin-izin selama ini, terjemahkan sendirilah,” ujarnya.
‎
Robert mengatakan, untuk perizinan reklamasi ini sendiri, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Seperti memperhatikan izin Amdal, Ekosistem Pesisir, Akses Publik, Penataan Ruang hingga keberlanjutan kehidupan masyarakat di pesisir.‎ ‎‎
‎
Terkait dengan izin reklamasi, BP Batam menilai pelimpahan wewenang dari pusat itu penting.

Penampakan bibir pantai yang berhasil diratakan dengan tanah | Foto : Ned
Penampakan bibir pantai yang berhasil diratakan dengan tanah | Foto : Ned

Hal ini juga didasarkan pada UU FTZ pelabuhan dan perdagangan bebas memberikan wewenang ke BP, melalui pelimpahan kewenangan dari kementerian.
‎
“Kami ingin wewenang ini diserahkan, karena reklamasi ini investasi,” ujarnya.
‎
Di Batam, kata Robert soal reklamasi ini sebenarnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 87 tahun 2011 tentang rencana tata ruang strategis Batam, Bintan, Karimun. Sehingga dengan pelimpahan wewenang itu, pembangunan di Batam dirasa bisa cepat terlaksana.

“Di perpres itu sudah kelihatan, daerah-daerah laut mana saja yang akan timbul menjadi daratan‎. Disitu sudah ada wilayah yang diindikasikan menjadi daratan, berangkat dari Perpres. Tapi kembali lagi, terkait izin reklamasinya belum ada,” kata Robert.
‎
Robert menunjukkan peta daerah laut yang rencananya akan dijadikan darat sesuai Perpres 87 tahun 2011 ada beberapa lokasi yang salah satunya di kawasan Belian.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.