CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Muhammad Effendi (36), terdakwa dalam perkara pembunuhan anak kandungnya sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi dalam persidangan, Kamis (1/9/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam tuntutannya JPU Yogi, Effendi hanya dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 100 juta.
“Dengan catatan, apabila denda tidak dibayarkan. Haruslah diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tegas JPU Yogi.
Penegasan tuntutan ini diperkuat Jaksa Yogi dengan rumusan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.‎
Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Effendi ini, jelas sangat ringan mengingat perbuatannya yang sangat bejat tersebut.
Dalam perkaranya, terdawa ini dituntut lantaran membunuh anak kandungnya sendiri. Muhammad Maulana (3), anak lelaki hasil padu kasih ia dan istrinya harus meregang nyawa atas perbuatannya.
Didakwakan terhadapnya, Effendi dengan sengja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Perbuatan itu dilakukan terdawa ketika mendengar anaknya menangis dan merasa geram. Lantaran ta sanggup menahan amarahnya, ia langsung melakukan tendangan belakang hingga mengenai perut puteranya tersebut.
Nahas, tendangan sang ayah langsung berbekas diperut korban. Kemudian Muhammad Maulana langsung terlempar kepohon yang berjarak sekitar 2 meter dari posisi berdiri putera kandungnya itu.
Karena mendapat tindakan penganiayaan yang terlalu keras, Maulana pun langsung tewas dan tak lagi menangis.
Panik dengan kondisi anak yang tak lagi bergerak, ia langsung membungkusnya dengan kain dan membawanya keluar. Tak jauh dari sebuah kolam dibelakang rumahnya, ia membawa jasad Muhammad Maulana dalam gulungan kain.
Terkejut dengan kedatangan beberapa tetangganya, Effendi pun langsung melepaskan genggaman terhadap kain yang membungus anak kandungnya itu hingga masuk ke kolam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSOB Sekupang, Batam. Korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : B/SKK/021/II/2016/Biddokkes tanggal 13 Februari 2016 dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/12/III/Biddokkes tanggal 20 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kepri dan ditandatangani oleh dr. M. Faizal Zulkarnaen, SpF, yang pada pokoknya menerangkan:
“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah Muhammad Maulana, maka disimpulkan bahwa jenazah adalah seorang anak laki-laki, umur kurang lebih dua tahun empat bulan, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup,”
“Dari pemeriksaan ditemukan kekerasan tumpul berupa luka memar dibeberapa bagian tubuh, robekan pada organ hati dan dibeberapa penggantung usus, sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada perut yang mengakibatkan robekan pada organ hati sehingga terjadi pendarahan hebat,”
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang menyidangan yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan dan menggelar kembali pada Kamis (8/9/2016) mendatang untuk membacakan amar putusan terhadap terdakwa Effendi.