CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bintan menemukan salah satu oknum ASN di Bintan yang tidak netral. Temuan ini berdasarkan bukti dan fakta serta kajian yang dilakukan internal Bawaslu.
“Setelah melalui rapat Pleno memutuskan bahwa temuan itu melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” ujar Ketua Bawaslu Bintan Febri Adinata, Senin (16/3).
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oleh oleh oknum ASN itu kata Febri tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004.
“Nah terkait temuan pelanggaran ini kami sudah menyurati Bupati Bintan, Apri Sujadi untuk menindak lanjut berdasarkan undang-undang yang berlaku. Nanti keputusannya ada pada Bupati,”ucapnya.
Saat ditanya siapa oknum ASN itu, Febri menyebut oknum ASN tersebut berinisial Z. “Inisialnya Z, ASN yang masih aktif dan bertugas di lingkungan Pemkab Bintan saat ini,” jelasnya.
Ditanya apakah Bawaslu sudah pernah memanggil yang bersangkutan, Febri mengatakan “Sudah pernah memanggil Z sebanyak dua kali dan tidak pernah hadir”
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Z ini diduga karena menyatakan siap mundur dari PNS apabila dijadikan calon Wakil Bupati oleh salah satu calon Bupati Bintan pada pilkada September 2020 ini.
Terkait masalah ini, Febri berharap pada ASN di lingkungan Pemkab Bintan agar menjaga netralisasi selama Pilkada.

