Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup 3 Hari Diakhir dan Setelah Ramadan, Kapolresta Barelang: Kami Tindak Tegas Jika Melanggar
Batam

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup 3 Hari Diakhir dan Setelah Ramadan, Kapolresta Barelang: Kami Tindak Tegas Jika Melanggar

4 Mei 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, menegaskan bahwa bagi usaha jasa tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam wajib tutup.

Hal tersebut berdasarkan keputusan hasil rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam, tanggal 24 Februari 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan SE Nomor: 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 tentang Waktu Penyelenggaran dan Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Adapun THM yang disebutkan di antaranya arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotik, karaoke, Public House (PUB), bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/massage dan Solus Per Aqua (SPA), termasuk fasilitas Hotel dengan berbagai ketentuan.

Sementara ketentuan yang dimaksud sebagai berikut:

โ€ข 3 Hari menjelang dan diawal Ramadan, yakni H-1 Ramadan 1442 H, Hari H (1 Ramadan 1442 H), H+1 (2 Ramadan 1442 H).

โ€ข 2 Hari dipertengahan Ramadan, yakni H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadan 1442 H), Hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadan 1442 H).

โ€ข 3 Hari diakhir dan setelah Ramadan, yakni H-1 Idulfitri 1442 H, Hari H Idulfitri (1 Syawal 1442 H), dan H+1 Idulfitri (2 Syawal 1442 H).

Selain dari malam yang disebutkan diatas, kegiatan jasa hiburan dapat dibuka kembali pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Dengan catatan harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha, serta jasa pelaku usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha sebagai pencegahan peningkatan penularan wabah Covid-19.

โ€œTim Terpadu Kota Batam akan melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan itu. Setiap pelanggar pelanggaran atas ketentuan yang disebutkan, nanti akan kita beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,โ€ kata Kombes Pol Yos, Selasa (4/5/2021).

Penutupan itu, masih kata Yos, dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

Ia berharap para pemilik THM dan sejenisnya, bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh-jauh hari tersebut.

โ€œKami akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar surat edaran ini,โ€ tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yos mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak muda terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.

โ€œUsaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan agar dapat menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat dibuka di siang hari selama bulan Suci Ramadan. Mari kita bersama-sama untuk menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, khususnya di Kota Batam dan umumnya di Kepulauan Riau (Kepri),โ€ ujarnya. (ilham)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

idul fitri Kapolresta Barelang Lebaran Ramadan Tempat Hiburan Malam THM tutup Yos Guntur Yudi Fauris Susanto
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.