CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai penting adanya sanksi dalam aturan Perwako pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, menurut pihaknya, imbauan-imbauan dan teguran saja tidak cukup untuk memunculkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat dalam hal menjaga protokol kesehatan.
“Yang jelas aturan kalau nggak ada sanksi, orang nggak akan jera. Terkait sanksi ini kami mengusulkan harus ada ketegasan,” kata Nuryanto, Selasa (1/9/2020).
Oleh karena itu, dirinya mewakili DPRD Kota Batam, dalam rapat FKPD tempo lalu telah mengusulkan dibentuknya sanksi bertahap mulai dari sanksi sosial hingga kurungan.
“Kami sudah mengusulkan, pertama dikasih sanksi fisik seperti push up, kerja sosial, senam, dan lain sebagainya. Kedua, kasih sanksi denda yang nominalnya bisa membuat jera. Kemudian ketiga kalau nggak bisa diapa-apakan lagi, kasih sanksi kurungan,” jelas Nuryanto panjang lebar.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid telah menyatakan bahwa saat ini Perwako telah diteken untuk dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
Setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Kepri, maka Perwako dapat segera disahkan dan disosialisasikan ke masyarakat.
“Soal nama dan nomor Perwako akan diumumkan setelah dikembalikan dari Pemerintah Provinsi,” ujar Jefridin, pada Senin (31/8/2020) lalu.(dkh)