CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tata tertib DPRD pada hakikatnya adalah norma yang sebagai acuan yang sifatnya mengikat. Adapun beberapa hal penting mendasari dari tata tertib DPRD Kota Batam dalam tatbi ini.
“Pertama dalam hal tugas dan wewenang DPRD diberikan tugas yakni berkaitan dengan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan meneruskan sisa jabatan lebih dari 18 bulan,” ujar juru bicara, Anggota DPRD Kota Batam Komisi I, Somali dalam rapat paripurna, Kamis (29/11/2018).
Ia melanjutkan kedua, dalam pelaksanaan angket DPRD dalam hal ini panitia angket diberikan wewenang untuk memanggil secara paksa pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang telah dipanggil secara patut dan berturut-turut.
“Pemanggilan secara paksa dilaksanakam dengan bantuan kepolisian negara sesuai aturan perundang-undangan,” tutur Somali.
Ketiga, kata dia, Panitia khusus ditetapkan 13 orang, dengan ketentuan fraksi yang memiliki 6 hingga 8 orang, mengirim 2 orang sebagai anggota. Dan fraksi yang memiliki anggota 4 hingga 5 orang mengirim 1 orang sebagai anggota.
Diakuinya selama ini pimpinan Pansus terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris, namun saat ini pimpinan pansus hanya terdiri ketua dan wakil ketua.
“Keempat masa reses dilaksanakan 6 hari dalam sekali reses. Sebagaimana selama ini dilaksanakan. Khusus untuk daerah pemilihan bercirikan kepulauan atau memiliki kondisi alam yang sulit di jangkau, seperti Bulang, Galang, dan Belakang Padang, ditambah 1 hari sehingga menjadi 7 hari dalam sekali reses,” papar Somali.
Somali melanjutkan kelima, pada tata tertib ini dibuat satu kegiatan baru, yaitu sosialisasi dan evaluasi perda. Hal ini dimungkinkan karena diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukkan produk hukum daerah.
Pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi dilakukan 3 kali dalam satu tahun dan 3 hari dalam setiap pelaksanannya.
“Keenam tata tertib juga mengatur tentang kewajiban DPRD untuk membuat dan menyusun rencana kerja. Dan harus sudah ditetapkan paling lambat 30 september setiap tahunnnya,” katanya.
Tak hanya itu, ketujuh materi tatib lama terutama yang berkenaan dengan konten lokal. Selama masih relevan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan masih tetap dimasukkan dan dijadikan materi pada tata tertib yang baru seperti pakaian rapat.
“Kemudian kedelapan dalam ketentuan penutup, dinyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan DPRD Kota Batam tentang tatib ini, maka peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 tahun 2014 beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” paparnya.
Terakhir, kesembilan, tatib yang baru terdiri dari 21 bab dan 211 pasal dengan sistematika sebagai berikut :
- BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1;
- BAB II Susunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Kewenangan Pasal 2 – Pasal 21;
- BAB III Fraksi, Pasal 22 – Pasal 26;
- BAB IV Alat Kelengkapan DPRD, Pasal 27 – Pasal 61;
- BAB V Rencana Kerja DPRD, Pasal 62 – Pasal 63;
- BAB VI Hak DPRD, Hak Anggota DPRD Dan Kewajiban Anggota DPRD, Pasal 64 – Pasal 84;
- BAB VII Persidangan Dan Rapat DPRD, Paaal 85 – Pasal 134;
- BAB VIII Kunjungan Kerja, Reses, Sosialisasi Dan Evaluasi Perda, Pasal 135 – Pasal 138;
- BAB IX Pembahasan Perda, Pasal 139 – Pasal 156;
- BAB X Pembahasan APBD Dan LKPJ Walikota, Pasal 157 – 176;
- BAB XI Pemberhantian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, Dan Pemberhentian Sementara, Pasal 177 – 188;
- BAB XII Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Pasal 189 – Pasal 193;
- BAB XIII Konsultasi DPRD, Pasal 194 – 196;
- BAB XIV Penerimaan Pengaduan Dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat Pasal 197 – 198;
- BAB XV Kelompok Pakar Dan Tim Ahli, Pasal 199;
- BAB XVI Larangan DAN Sankai, Pasal 200 – Pasal 202;
- BAB XVII Kode Etik, Pasal 203 – Pasal 206;
- BAB XVIII Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pasal 207;
- BAB XIX Sekretariat DPRD, Pasal 208;
- BAB XX Perubahan Tata Tertib, Pasal 209;
- BAB XXI Ketentuan Penutup, Pasal 210 – Pasal 211.
“Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia, demikianlah laporan panitia khusus pembahasan perubahan peraturan daerah DPRD Kota Batam Nomor 1 tahun 2014. Tentang tata tertib dan melalui rapat paripurna yang terhormat, sekiranya tatib DPRD hasil pembahasan pansus dapat disetujui dan disahkan, terimakasih,” katanya. (*)

