CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Chief Executive Officer (Ceo) PT Manggrove Industry Park Indonesia (MIPI), Edy Jafar mengatakan perusahaan yang ia pimpin menargetkan nilai investasi hingga 500 juta dollar Singapura.
Menurut Edy, hingga saat ini PT itu telah investasi uang sebanyak Rp 50 milliar (50 juta dollar Singapura). Dengan nilai investasi sebanyak itu kata Edy dapat membangun pertumbuhan ekonomi Bintan dan Nasional.
Meskipun memiliki nilai investasi triliunan, nyatanya hingga saat ini MIPI belum mengantongin Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mendirikan pabrik miliknya di Desa Gunung Kijang.
Tidak ada niat baik dari pihak executive maupun legislative untuk menghalangi investasi. Baik dari Pemkab maupun DPRD Bintan justru sama-sama berniat mendukung investasi.
Penyebab IMB dan izin-izin lain yang berhubungan PT MIPI ini tidak bisa keluar dikarenakan lokasi perusahaan exspor-impor ini menyalahi aturan. Aturan itu terkait tata ruang wilayah. Dimana, lokasi PT MIPI di Desa Gunung Kijang itu diperuntukkan untuk pertanian dan pemukiman.
Hal ini membuat komisi II DPRD Bintan terpaksa turun ke lokasi menjalankan Tupoksi-nya sebagai legislative.
Saat melakukan sidak, Komisi II DPRD Bintan dipimpin langsung oleh, Fiven Sumanti, Wakil ketua, Indra Setiawan dan Sekretaris, Suhardi. Kemudian, turut hadir juga anggota komisi yang terdiri dari 5 orang yakni; Muttaqin, Zulfaifi, Zulkifli, Arwan dan Yuni. (Ndn)

