CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan – Sebanyak 56 orang warga di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara mendapat hukuman sosial dan sanksi bela negara setelah terjaring razia Operasi Yustisi, Selasa (22/12) siang.
Hukuman sosial dan sanksi bela negara ini diberikan oleh pihak Sat Pol PP kepada warga yang melanggar Perbub No.52 Tahun 2020, Tentang Protokol kesehatan dan pengendalian covid 19 di Kecamatan Bintan Utara.
Kasatpol PP Bintan Raja Muhammad melalui PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi menuturkan bahwa tiap warga Yang melanggar Perbub No.52 Tahun 2020, Tentang Protokol kesehatan dan pengendalian covid 19 diberikan hukuman sosial seperti menyapu dan membersihkan makam pahlawan serta sanksi bela negara dengan menyanyikan lagu kebangsaan dan menghafal Pancasila.
“Selain membersihkan makam pahlawan, para pelanggar diberikan sanksi untuk menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu nasional,” Tuturnya.
Sumadi menjelaskan bahwa rata-rata warga yang melanggar lebih banyak memilih untuk hukuman sosial dan sanksi bela negara daripada harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu rupiah sesuai Perbub No.52 Tahun 2020, Tentang Protokol kesehatan dan pengendalian covid 19.
Dengan adanya hukuman sosial dan sanksi bela negara ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali semangat Kebangsaan warga Bintan. (Ndn)

