CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Menanggapi 65 kontainer sampah plastik di Pelabuhan Batu Ampar belum ada tindak lanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mempertanyakan siapa yang membayar biaya barang selama tertahan di Pelabuhan Batu Ampar.
Sebab, berdasarkan aturannya hanya 90 hari.
“Kenapa? Saya pertegas saja pak. Karena kasihan juga sekian lamanya waktu biaya yang akan muncul bukannya sedikit,” ujar Budi dalam RDP lanjutan membahas 65 kontainer penemuan limbah plastik, Senin (8/7/2019).
Budi meminta Bea Cukai (BC) segera merealese 16 kontainer yang dinyatakan bersih dan tidak terkontaminasi limbah B3 agar segera diambil oleh pengusaha.
Begitu juga sebaliknya yang 49 yang memang harus dire-ekspor importir punya tugas untuk mere-ekspor.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo menegaskan pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum kepada pengusaha.
Apakah setelah ini pengusaha masih melangsungkan usaha atau usaha akan tutup atau masih berjalan.
“Jangan sampai DLH kota Batam menghambat industri ini. Apakah layak atau tidak,” ujar Sukaryo.
Di tempat yang sama, Perwakilan KSO Surveyor Indonesia, Andre mengatakan sudah sangat jelas berdasarkan aturan yang ada, apabila ditemukan di suatu wilayah tujuan barang yang terkontaminasi atau ketidaksesuaian maka akan dijadikan beban importir.
“Itu sudah jelas pak mereka yang menanggung,” ujar Andre.
Sama halnya dengan Perwakilan Kemendag, Defri mengatakan ada surat pernyataan dari importir dan eksportir yang mengatakan apabila terkontaminasi dan mengandung B3 siap dire ekspor. Di dalam persetujuan impor juga ditulis harus mengirimkan kembali barang tersebut.