CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batam berencana menggandeng PT Pelayanan Listrik Nasional (Bright PLN) Batam atau perusahaan air minum PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk membantu menagih retribusi sampah bersama tagihan bulanan listrik atau air.
“Kami berencana bekerja sama dengan PLN atau ATB untuk penarikan retribusi. Rencana ini sudah disetujui oleh Wali Kota Batam, tinggal pembicaraan teknis dengan PLN dan ATB,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi Purnomo, Jumat (10/3/2017).
Dengan kerja sama itu, nantinya tagihan sampah akan disatukan dengan rekening bulanan listrik atau air warga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi limbah.
“Teknisnya, nanti billing-nya menjadi satu,” kata Dendi.
Dendi mengatakan pada APBD 2016, pemerintah baru dapat mengumpulkan retribusi sampah kurang lebih 80.000 tagihan, dengan total retribusi sekitar Rp 20 miliar.
Padahal potensi tagihan sampah bisa mencapai 280.000 dari jumlah rumah, rumah toko dan perkantoran yang harus membayarkan retribusi limbah tiap bulan.
Sementara PLN, memiliki 300.000 pelanggan di penjuru pulau utama. Sehingga bila bekerja sama dengan PLN, maka bisa dipastikan jumlah pembayar retribusi sampah akan bertambah.
“Kalau bekerja sama dengan PLN, maka kami bisa mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah sebesar Rp 50 miliar. Dan kalau bekerja sama dengan ATB, kami bisa mengumpulkan Rp 40 miliar,” katanya.
Dia mengatakan kerja sama penagihan retribusi sampah itu merupakan upaya pemerintah menaikan pendapatan asli daerah. Awalnya, pemerintah mempertimbangkan untuk menaikan retribusi sampah warga demi mencapai target APBD 2017 sebesar Rp 23 miliar.
“Tapi, kami pikirkan, lebih baik memperbaiki efektifitas tagihan dari pada menaikan retribusi,” katanya. (ant/ctb)

