• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • citizen journalism
mgid

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV DPRD Batam Soroti PMA Sewakan Alat Berat dari Luar Negeri di Batam

7 Juni 2023

Seolah Tantang Aparat, Para Penambang Pasir Kembali Beraksi

7 Juni 2023

Pendapatan Tidak Sampai Rp 1 Juta. Warga Minta Presiden Bubarkan Desa Simarlelan

6 Juni 2023
Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Komisi IV DPRD Batam Soroti PMA Sewakan Alat Berat dari Luar Negeri di Batam
  • Seolah Tantang Aparat, Para Penambang Pasir Kembali Beraksi
  • Pendapatan Tidak Sampai Rp 1 Juta. Warga Minta Presiden Bubarkan Desa Simarlelan
  • Nuryanto Minta Pemko dan BP Batam Kirim Pejabat Kompeten Dalam RDP
  • Nuryanto Didaulat Jadi Penasehat PJS Batam, Minta Wartawan Ikut Bangun Bangsa
  • Penuh Inovasi, Begini Cara Hafizha Turunkan Angka Stunting
  • Stunting Pasti Bersih, Inovasi Hafizha Melalui Program Asuh Bintan Kasih
  • Rahak Siap Sukseskan Program Gubernur Kepri Terkait Sertifikasi Rumah Warga Pesisir
Facebook Twitter Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Home»Kepri»Batam»Sulit Periziinan Membuat Pengusaha Galangan Kapal Curhat ke DPRD Batam
Batam

Sulit Periziinan Membuat Pengusaha Galangan Kapal Curhat ke DPRD Batam

22 Februari 2023Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat mendengar keluhan yang disampaikan Pengurus Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Provinsi Kepri
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Para pengusaha galangan kapal yang tergabung dalam Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Provinsi Kepri, mendatangi DPRD Kota Batam, Rabu (23/2/2023).

Kedatangan para pengusaha galangan kapal ini untuk menyampaikan keluhan terkait periziinan yang dianggap sulit untuk menjalankan usaha.

Beragam perizinan masih menjadi kuslitan dalam berusaha. Dengan kondisi itu, mereka pun mengadu kepada DPRD Kota Batam.

Adanya Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah hadir beberapa waktu terakhir bisa memberikan harapan baru bagi penguasa. Namun kenyataannya malah membuat aturunan turunan yang menyulitkan pengusaha.

Rombongan IPERINDO Provinsi Kepri yang datang ke DPRD Batam terdiri dari Rudi Wakil Ketua dari PT Kumala Shipyard, Halim Suparman sebagai Bendahara dari PT Jaya Buana Nongsa Shipyard, serta Anggota IPERINDO yang terdiri dari Yahya bin Usman, Jaqueline Feryna Manik dan Sekretaris I Mariati dan sekretaris II Dolly Prameswari dari PT Batamec.

Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto bersama Muhammad Yunus Muda dan Ahmad Surya yang merupakan Wakil Ketua II dan III serta perwakilan Anggota DPRD Batam.

“Kami ini, sebenarnya sudah memiliki dan megantongi izin-izin dalam berusaha, akan tetapi selalu saja ada masalah-masalah di lapangan yang sedikit banyak mempersulit kami dalam berusaha,” ujar Wakil Ketua IPERINDO Provinsi Kepri, Rudi, Rabu (22/2/2023).

Hal senada juga diungkapkan Jaqueline Feryna, Anggota IPERINDO yang menegaskan saat ini pengusaha galangan kapal telah mengantongi beragam perizinan. Diantaranya izin garis pantai, tersus serta Sewa Labuh.

Namun kini, setelah adanya UU Cipta Kerja pengusaha galangan kapal dikenai satu perizinan tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh KKP. Dimana pengusaha diharuskan melakukan pengurusan surat persetujuan pemanfaatan ruang laut. Padahal pihaknya sudah memiliki surat perizinan dari Kementerian Perhubungan Laut di Jakarta.

“Rasanya terlampau banyak perizinan yang harus diurus. Namun, semua perizinan yang ada sudah dilakukan malah kini ada tambahan perizinan lainnya. Walhasil hal ini semua membuat kami melakukan kegiatan ulang lagi. Jika tidak diurus dalam waktu 6 bulan usaha kami akan ditutup,” ujarnya.

Selain itu, ada juga aturan dimana pengusaha galangan kapal dalam menggunakan bahan baku untuk sandblasting yagn sudah diatur dan diwajibkan menggunakan bahwa Copper Slag. Padahal

Copper slag adalah limbah industri peleburan tembaga, berbentuk butiran runcing dan sebagaian besar mengadung oksida besi dan silikat serta memiliki sifat kimia yang stabil dan sifat fisiknya hampir sama dengan pasir alami.

“Jadi kami ini bingung. Jika menggunakan itu malah memberikan dampak yang berbahaya, jika tidak digunakan malah kami diproses. Jujur kami ini sampai bingung karena bahan baku ini. Jika bisa, kami ini diberikan lah aturan dan perizinan yang jelas dan tidak berubah-ubah,” katanya.

Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Batam Nuryanto SH MH mengatakan engingat, fungsi dari DPRD adalah memfasilitasi dan membantu mengurai permasalahan yang ada. Sehingga semua sumbatan-sumbatan tadi bisa dibantu diuraikan.

“Kami akan membantu untuk memfasilitasi dengan institusi terkait sehingga sumbatan yang ada bisa terbuka. Sehingga aktivitas berusaha pelaku usaha galangan kapal ini bisa terurai dan terselesaikan dengan Pemerintah Daerah,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini pun mengimbau agar pelaku usaha bisa menggunakan dan memanfaatkan wakil-wakilnya di DPRD sehingga bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Jadi terima kasih atas penyampaian permasalahan dan sumbatan-sumbatan yang ada tadi. Dan kami akan bantu mengurai ke institusi terkait. Intinya, DPRD harus bisa menjadi penerangan dan kemudahan di tengah kesulitan warga, pengusaha dan investor,” ujarnya.(dkh)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Komisi IV DPRD Batam Soroti PMA Sewakan Alat Berat dari Luar Negeri di Batam

7 Juni 2023

Seolah Tantang Aparat, Para Penambang Pasir Kembali Beraksi

7 Juni 2023

Pendapatan Tidak Sampai Rp 1 Juta. Warga Minta Presiden Bubarkan Desa Simarlelan

6 Juni 2023

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-19: Penyakit Hati, Mari Segera Obati Penyakit Ini!

15 Juni 2017

Ceramah Ke-16: Kerugian Umat Muslim Selama Bulan Ramadhan

12 Juni 2017
Don't Miss
Advetorial
Advetorial

Komisi IV DPRD Batam Soroti PMA Sewakan Alat Berat dari Luar Negeri di Batam

7 Juni 2023 Advetorial

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam mendapat keluhan dari pengusaha alat berat di…

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Seolah Tantang Aparat, Para Penambang Pasir Kembali Beraksi

7 Juni 2023

Pendapatan Tidak Sampai Rp 1 Juta. Warga Minta Presiden Bubarkan Desa Simarlelan

6 Juni 2023

Nuryanto Minta Pemko dan BP Batam Kirim Pejabat Kompeten Dalam RDP

6 Juni 2023

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook Twitter Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Komisi IV DPRD Batam Soroti PMA Sewakan Alat Berat dari Luar Negeri di Batam

7 Juni 2023

Seolah Tantang Aparat, Para Penambang Pasir Kembali Beraksi

7 Juni 2023

Pendapatan Tidak Sampai Rp 1 Juta. Warga Minta Presiden Bubarkan Desa Simarlelan

6 Juni 2023
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-19: Penyakit Hati, Mari Segera Obati Penyakit Ini!

15 Juni 2017
© 2023 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.