CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Demi terciptanya target capaian kinerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kota Batam perlu merubah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal ini dingatkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Sukaryo.
“Udah masuk penghujung tahun 2018, kita ingatkan kembali Pemerintah Kota (Pemko) Batam,” kata Sukaryo, Kamis (11/10/2018).
Diakuinya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelumnya menargetkan APBD Kota Batam diakhir masa jabatan wali kota sebesar Rp 3,6 triliun.
Menurutnya target ini sulit tercapai melihat pencapaian APBD dua tahun terakhir yang stagnan di angka Rp 2,5 triliun.
Begitu juga dengan batalnya pengolahan sampah menjadi energi di kota Batam.
“Sebelum berakhir (jabatan) pak wali harus merevisi Perda RPJMD atas hal-hal yang tidak tercapai. Sesuai ketentuannya dua tahun sebelum masa jabatan berakhir,” tuturnya.
Ia menambahkan memang sudah ada pembahasan dengan Pemko Batam terkait perubahan Perda RPJMD.
Pemko Batam segera menyampaikan revisi tersebut. Revisi perda RPJMD ini diperbolehkan dan diatur oleh Undang-Undang (UU).
“Informasi terakhir yang saya dapatkan pak, Wan Darussalam yang segera menyampaikan,” tegasnya.
Selain itu, kata Sukaryo, perubahan wajib dilakukan karena ini menyangkut capaian kinerja lima tahun masa jabatan wali kota dan wakil wali kota.
Kalau tidak sesuai RPJMD berarti tidak berhasil menjalankan visi misinya. Salah satunya yang tidak sesuai dengan perda RPJMD adalah penambahan panjang jalan dan target APBD Batam.
“Berdasarkan perda seharusnya penambahan panjang jalan. Sementara yang diterapkan pemerintah pelebaran jalan,” sesalnya. (*)

