CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Perwakilan warga Kavling Piatu RW 06 dan RW 09 Kelurahan Bengkong Indah menyampaikan unek-uneknya di Kantor DPRD Kota Batam.
Mereka sudah tinggal ditinggal selama 20 tahun, namun belum mendapatkan sertifikat rumah.
Salah satu warga perwakilan RW 09 mengeluhkan depan rumah dapat, tapi dirinya sendiri tak dapat. Permasalahannya di surat penempatan kavling.
“Saya tak dapat, depan rumah saya dapat pak,” sesalnya kepada Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat melangsungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jumat (12/4/2019).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. Dilangsungkan di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam Lantai 2. Dihadiri oleh Perwakilan BPN, perwakilan Camat Bengkong, dan Perwakilan BP Batam.
“Sudah tinggal ditempat mereka selama 20 tahun yang lalu. Penempatannya waktu itu adalah ada pemetaan kavling oleh Otorita Batam. Sayangnya ada sebagian warga yang belum bisa diproses sertifikatnya. Dengan mengikuti program sertifikat gratis nasional,” ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Nuryanto yang sering disapa Cak Nur melanjutkan hal ini dikarenakan adanya hal teknis administratif yang belum bisa terpenuhi. Mereka hadir ke DPRD Kota Batam untuk meminta difasilitasi untuk mencari solusi terkait masalah ini.
“Alhamdullilah, informasi dari pihak BP Batam dan Badan Pertanahan sudah ada titik temu dimana kedepan tidak udah menggunakan surat tanda penempatan kavling. Tetapi langsung permohonan dari warga ke BP Batam menyangkut alokasi penataan lahannya. Kemudian langsung keluar faturnya lalu diproses oleh BPN kemudian keluarlah sertifikat itu. Semua tempat tinggal secara umum sudah diukur semua,” paparnya.
Seluruh warga, lanjut Nuryanto, memang sudah diukur tempat tinggalnya. Hanya saja dikelompokkan beberapa bagian. Ada K1, K2 dan K3.
“Yang K1 sudah clear secara adminstratif sudah jadi proses dan sudah menjadi sertifikat. Yang K2 dan K3 inilah salah satu dicarikan dan diperlukan mana yang menjadi kewajiban pemerintah dan menjadi masyarakat,” kata Cak Nur.
Seperti diketahui untuk membuat sertifikat tersebut pertama harus pengajuan permohonan. Kedua harus ada bukti kesaksian tetangga bahwa masyarakat itu sudah tinggal disitu, KTP dan KK.
Dalam rapat ini juga warga sepakat mengajukan permohonan kembali untuk penerbitan sertifikat. Pengajuan ini akan ditujukan kepada Kepala Kantor Pengolahan lahan di Mal Pelayanan Publik. (*)

