CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Penertiban tambang pasir illegal di wilayah Bintan oleh Polres Bintan beberapa waktu lalu tidak membuat para pelaku jera. Bahkan para pelaku penambang yang mengatas nama kepentingan pembangunan itu justru makin merajalela.
Berdasarkan pantauan media ini, di Kecamatan Gunung Kijang ada 3 Desa dan 1 Kelurahan yang melakukan penambangan secara liar. Ketiga Desa itu yakni Desa Gunung Kijang, Desa Teluk Bakau dan Desa Malang Rapat. Kemudian ada juga di Kelurahan Kawal yaitu di simpang Korindo.
“Bisa saja karena saat razia tidak ada pelaku. Makanya mereka kembali beroperasi,” ujar Anton salah satu warga Gunung Kijang, Rabu (26/2).
Lebih lanjut Anton berharap kepada Polres Bintan agar pelaku penambang pasir ini diberi efek jera. Sebab aktivitas itu dapat merusak lingkungan. (Ndn)

