CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Meskipun pernah dihukum kurungan tidak membuat kakak adik ini berhenti melakukan tindak kejahatan pencurian motor. Bahkan sebelum dimasukan ke penjara, kakak adik ini juga pernah mencuri namun tidak sampai masuk penjara lantaran saat itu hukum diversi diberlakukan pada keduanya.
Kakak adik berisinisial Dd (17) dan Ih (16) itu kembali diamankan oleh jajaran Polsek Tanjunguban lantaran mencuri sebanyak 6 buah motor.
Selain kedua terduga, jajaran Polsek Tanjunguban juga mengamankan terduga lain yakni, Rizki Maulana (19). Hanya saja, dari keterangan polisi Maulana ini baru pertama kali melakukan kejahatan curanmor.
“Dari ketiga tersangka ini kami berhasil mengamankan 6 sepeda motor. Sebanyak 5 TKP di Bintan dan 1 TKP di Tanjungpinang,”ujar Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim AKP Nasrun Sembiring.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di Tanjunguban. Dari laporan itu, Kapolsek Bintan Utara (Binut) sebar anggota dan mengamankan tersangka Dd.
“Saat itu, Dd sedang mendorong sepeda motor kawannya dengan kaki di jalan raya dekat Kantor Imigrasi Tanjunguban. Kemudian, dari pengembangan, kami mengamankan adiknya, Ih alias Bongkeng dan temannya Rizki Maulana alias Iki Ompong di Tanjunguban,”sebutnya.
Berdasarkan pengakuan Dd ke penyidik, Nasrun mengatakan, Dd sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Tempat Kejadian Pertama (TKP) pertama di garasi rumah yang beralamat di jalan Yos Sudarso, Tanjunguban pada Selasa (18/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari korban bernama Sugiono, Dd mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra X BP 3484 BA.
“TKP kedua di rumah milik Lian Satri Ramadhan dengan mengasak 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand C 100 Hitam BP 3181 EH pada Sabtu (29/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Sedangkan adiknya, Ih alias Bongkeng, kami amankan berdasarkan hasil pengembangan.,”jelasnya.
Masih kata Sembiring, Kepada penyidik Ih mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor. TKP pertama di jalan Datok Syahbandar, Selasa (10/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Ih mengasak 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna biru BP 2910 BE milik Fernando Hamonangan.
TKP kedua di depan Ruko Pelita Arsaka, Tanjunguban pada Kamis (12/3) sekitar pukul 04.00 WIB dengan mengasak 1 unit sepeda motor Jupiter MX BP 4143 OB milik Kisharudin.
“Kakak adik ini residivis. Sudah berulang kali curanmor, bahkan sudah pernah dilakukan upaya diversi dan sudah pernah menjalani hukuman,” paparnya.
Akibat perbuatan mereka melanggar hukum, kakak adik dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Tentang Pencurian Pemberatan junto Pasal 65 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Ndn)

