CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Apa yang terjadi pada ketiga warga Bintan ini sudah mesti menjadi perhatian bersama agar tidak bermain-main dengan narkoba. Mereka adalah Syahrul, Ahmad Jufri dan Zaihiddir merupakan terdakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 118 kg.
Kasipidum Kajari Bintan Haryo Nugraho mengatakan “Ancaman untuk ketiganya adalah hukuman mati. Hal ini merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum”.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam sidang Jaksa penuntut Umum menjerat ke tiga terdakwa dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)/UU RI No.35 Tahun 2009/Tentang Narkotika.
“Selanjutnya, dakwaan Subsider melanggar pasal 113 ayat (2) /Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka ini merupakan terdakwa yang diamankan oleh Polres Bintan pada 30 Agustus 2019 lalu kasus peredaran narkotika,”ungkanya.
Sebelum dijelaskan, kasus pengungkapan 118 kilogram sabu yang menjerat mereka itu dimana Polisi mengamankan 3 buah koper berisi 99 paket besar sabu yang terbungkus plastik aluminium foil.
Kemudian, polisi juga mengamankan 3 paket besar sabu di dalam mesin cuci serta 1 paket sedang sabu didalam plastik bening.
Selain itu, penyidik juga menemukan 17 paket besar sabu yang terbungkus plastik aluminium foil di dalam box bagian lantai belakang Mobil Toyota Kijang LGX BP 1126 TA yang sudah dimodifikasi.
Setelah semua barang bukti dikumpulkan total berat dari 119 paket besar sabu yang berhasil diungkap yang di miliki ke tiga terdakwa seberat 118,521 Kg. (Ndn)

