CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kemarin (26/2) jajaran Polres Bintan melakukan pemusnahan sebanyak 522,16 gram Sabu dan 193 obat terlarang Happy Five (H5).
Kedua jenis barang haram diamankan di tempat berbeda yakni di Pelabuhan Sribayintan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Untuk terduga kepemilikan obat terlarang jenis sabu-sabu yang diamankan di Pelabuhan Sribayintan sendiri, Polres Bintan telah menetap sebanyak 3 orang terduga. Sementara atas kepemilikan H5, Polres Bintan hanya menetapkan satu orang tersangka yakni pria berinisial RS.
Seperti diberitakan sebelumnya, RS ini merupakan Tahanan Pendamping (tamping) yang sudah dipercaya oleh pihak Lapas. Posisi tamping ini kemudian dimanfaatkan oleh RS keluar dengan alasan membersihkan halaman depan lapas. Namun, saat kembali masuk kedalam sel justru petugas lapas Lapas malah menemukan obat terlarang yang di masukkan dengan kemasan teh dan paket KFC.
Kepada petugas Lapas, RS mengakui di suruh sesama tahanan untuk mengambil paket itu. Atas perbuatannya itu, pihak Lapas menyerahkan RS pada Polres Bintan untuk melakukan menjalankan proses hukum.
Saat dilakukannya pemusnahan barang bukti kemarin, ternyata terkait siapa pengantar barang haram itu belum terungkap. Artinya, hingga saat ini yang bersangkutan masih berkeliaran.
Kasat Narkoba Bintan, AKP Nendra saat dikofirmasi hanya menjawab sengkat “Masih dalam proses lidik,”.
Kasus peredaran narkotika di dalam Lapas sering kali terjadi. untuk itu baik pihak Polres maupun Petugas Lapas diharapkan dapat mengungkap siapa sosok misterius yang mengantar barang illegal itu.
Sebab jika dibiarkan, sudah pasti peredaran narkotika di tempat yang harusnya jadi pembinaan justru menjadi tempat penghancuran.
Dan lagi, masyarakat hingga saat ini juga masih menunggu siapa sosok mistrius itu.
“Apakah dia superman, apakah seorang wonder woman atau seorang oknum, seorang Joker? Semoga Polres dan pihak Lapas segera menjawab keraguan ini,” ujar salah satu warga, Yanto, Kamis (27/2). (Ndn)