Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Sidang Gugatan UMS, Suprapto Nilai APINDO Tidak ‘Konsisten’
Batam

Sidang Gugatan UMS, Suprapto Nilai APINDO Tidak ‘Konsisten’

28 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Suprapto, Sekretaris KC FSPMI Batam mewakili pihak tergugat usai sidang di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Persidangan dalam perkara gugatan SK Gubernur Kepri tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam, yang diajukan langsung oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terus berlanjut.

Siang tadi, Rabu (28/9/2016) Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Jl. Ir. Sutami, Sekupang, Batam kembali membuka jalannya persidangan.

Dalam gugatan yang disampaikan oleh APINDO Kota Batam disebutkan, UMS yang telah ditetapkan dan disahkan dengan SK Gubernur hanya dibuat secara sepihak.

Hal ini tegas ditolak oleh APINDO yang merasa tidak mendapat keadilan.

Dalam agenda sidang Gugatan, Replik dan sekaligu Duplik. APINDO menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju akan penetapan UMS 2016 di Batam.

Itulah kemudian yang menjadi dasar kegelisahan pihak tergugat, diwakili sekitar 100 buruh saat menjalani persidangan. Melalui Replik yang disampaikan Suprapto menegaskan, gugatan yang disampaikan tersebut tidak masuk akal.

“Dewan Pengurus Kota (DPK) APINDO Batam ini kan bagian dari unsur yang ikut merumuskan atau memberi masukan akan perencanaan UMS dan kemudian disahkan dengan SK Gubernur Kepri. Tapi kenapa sekarang malah digugat? Kan tidak konsisten sekali,” kata Suprapto, mewakili pihak tergugat usai sidang tersebut.

Sidang gugatan UMS oleh APINDO Kota Batam di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam | Foto : Ned
Sidang gugatan UMS oleh APINDO Kota Batam di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam | Foto : Ned

Dikatakannya juga, hal tersebutlah yang membuatnya tak habis pikir. Mengingat DPK APINDO Batam tampak hadir dan menyetujui pembahasan UMS oleh Gubernur Kepri.

“Jelas tak elok, jika akhirnya APINDO menggugat SK yang juga disetujuinya. Untuk apa disetujui, kalau akhirnya digugat begini?” ungkapnya.

Sepanjang jalannya persidangan, sekitar 100 buruh ikut mengawal. Puluhan orang ikut masuk ke dalam ruang sidang dan sebagian lainnya memilih tinggal di luar.

Sementara, hasil Duplik atau tanggapan pihak penggugat atas Replik yang diajukan tergugat menyatakan tetap menolah dan melanjutkan perkara tersebut hingga tahap akhir.

“Sekarang jelas, (APINDO) Yang ikut membahas UMS dan sekarang malah digugat. Tidak konsisten namanya,” ungkapnya.

Sementara, perwakilan dari APINDO Batam sebagai pihak penggugat enggan dikonfirmasi akan jalannya persidangan. Salah seorang diantaranya hanya menyatakan secara singkat, seluruh keterangan telah termuat dalam berkas yang diserahkan.

“Sudah semua kita serahkan, lihat hasilnya nanti saja,” tuturnya singkat.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.