CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar, Selasa (3/12/2017).
Adapun agenda hari ini, ialah rangkaian pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar di Auditorium Gedung D, Kantor Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang itupun tampak mulai ramai sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut anggota tim pengacara Ahok, sapaan karib Basuki, Josefina Syukur, ada enam saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Keenam saksi tersebut, adalah orang yang ikut melaporkan Ahok terkait dengan dugaan penistaan agama.
“Nama saksi pelapor yang diperiksa hari ini yaitu Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, dan Muh Burhanuddin,” kata dia kepada wartawan.
“Kemudian ada Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi,” sambung Josefina.
Sebelumnya jaksa Ali Mukartono menjelaskan pihaknya punya 20 saksi. Namun, untuk sidang nanti, saksi yang akan dihadirkan sebanyak enam orang.
“Sekitar lima atau enam orang dululah. Kalau di berkas perkara saksi 20 lebih dari dua-duanya,” kata Jaksa Ali menegaskan.
Trending
- 20 Warga Tambelan Bintan Keracunan Setalah Santap Laksa saat Buka Puasa
- Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Kapolsek Dabo di Lingga Minta Orangtua Batasi Anak Keluar Malam
- Nama Istri Apri Sujadi Muncul Dalam Bursa Pilkada Bintan 2024
- Kepala BC Batam dan Kejati Kepri SidakĀ Pelabuhan Roro Pungur
- Malam Peringatan Nuzulul Qur’an, Wali Kota Batam Beri Santunan 1.500 Anak Yatim
- Peringati Malam Nuzulul Quran Tingkat Natuna, Rodhial Huda Ajak Jamaah Amalkan Al Quran
- Ahdi Muqsith Nyatakan Siap Menjadi Calon Nomor 1 Bintan. Apa Pendapat Mu?
- Pria Lajang Tergiur Upah Rp 15 Juta, Nekat Jadi Kurir Narkotika Jaringan Internasional