CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Septian Eka Putra, terdakwa yang disidangkan dalam perkara asusila akhirnya divonis Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, Senin (3/10/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Didakwa atas perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap korban berinisial HNA, terdakwa ini dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Mempertimbangkan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 82 ayat (1)Â Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal yang didakwakan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, membacakan amar putusan terhadap terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, yakni tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta dengan catatan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, haruslah diganti dengan kurungan selama 6 bulan itu ternyata masih disesalkan terdakwa.
Tak terima dengan vonis itu, ia akhirnya menangis hingga akhirnya dibawa keluar dari ruang sidang I, di PN Batam.
“Tidak adil, siapa yang berbuat itu? Kami suka sama suka,” ungkapnya sesegukan, sembari diboyong keluar dari ruang sidang itu.
Kemudian, Penasihat Hukum (PH) Elisuwita yang mendampingi terdakwa menyebut bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pembelaan atas kasus itu.
Namun, mengingat ganjar hukuman atas perbuatan terdakwa memang cukup berat. Ia menyatakan menerima, karena telah diringankan 1 tahun dari tuntutan awal.
“Memang kalau asusila cukup tinggi ancaman hukumannya. Tapi kita juga berterima kasih, karena telah diringankan 1 tahun,” kata PH Eli.
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri