CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan –Salah satu Calon Legislative (Caleg) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) nomor urut 7 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Suhardi dilaporkan oleh warga inisial SP ke Bawaslu Bintan tanggal 29 January 2019 lalu.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata dalam jumpa pers mengatakan laporan diterima dengan nomor 01/LP/PL/Kab/10.04/I2019. Dalam laporan itu katanya, disertakan bukti dokumen elektronik berupa foto sembako dan angpao.
“Kemudian ada juga dokumen elektronik berupa doto serah terima sembako kepada penerima atau sakti. Formulir model B.7 dengan keterangan saksi dibawah sumpah,” ujar Febri, Jumat (15/2/2019) di Kantor Bawaslu Bintan, km 16.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan dari hasil penyelidikan oleh Setra penegak hokum terpadu kabupaten Bintan menyimpulkan tidak ditemukan tindak pelanggaran pemilu.
“Karena saat itu, tidak ada penyampaian visi, misi program dan citra diri serta ajakan untuk memilih atau himbauan untuk memilih salah satu Caleg maupun Calon di 2019,” jelasnya.
“Tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena tidak adanya unsur kampanye dalam bakti sosial tersebut,” tambahnya
Sehubungan dengan hal itu, lanjut Febri, maka laporan yang disampaikan oleh SP tidak dapat dilanjutkan. Atau dengan kata lain, kasus ini dianggap selesai. (Ndn).

