CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho sesalkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 1 tahun 2022, terkait pembatasan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.
Udin mengatakan sesuai dengan aturan Permendagri dengan undang-undang keuangan daerah, APBD itu disahkan atas kesepakatan bersama antara DPRD Kota, dalam hal ini DPRD Kota Batam dengan kepala daerah.
“Menurut saya lembaga DPRD ini bagai singa ompong,” katanya, Selasa (8/3/2022).
Ia menilai pembatasan pokir kuncinya ada di DPRD. Selama lembaga DPRD dibuat sebagai lembaga stempel, lembaga legalisasi dari pada APBD Kota. DPRD tak ubahnya seperti boneka.
“Mengikut aja semua terserah kepada permerinta kota. Jadi yang mengatur anggran ini bukan DPRD tapi Pemko. Kita seperti bonekanya Pemko,” sesalnya.
Udin mengaku saat ini tidak ada kesepakatan antara DPRD dengan kepala daerah Kota Batam. Ia menyesalkan, tanpa adanya DPRD, Pemko Batam juga bisa mengesahkan anggaran.
“Pemerintah kota kita menganggap, tanpa ada pembahasan DPRD pun, mereka bisa mengesahkan ini,” katanya.
Selain itu, menurutnya Pokir ini didapat dari aspirasi masyarakat berdasarkan hasil reses.
“Kalau misalnya dibatasi mungkin sah saja. Tapi sekarang ini nilai pokirnya DPRD itu malah jauh di bawah nilai PIK (Percepatan Infrastruktur Kelurahan) di tiap-tiap kelurahan. Tadinya PIK berapa? Sekitar dua setengah sekian lah. Sekarang PIK sudah 3 kalau tidak salah,” paparnya
Udin menuturkan 20 pokir per anggota dewan bukanlah suatu yang cukup jika mengacu pada permintaan masyarakat karena hal tersebut tergantung nilai pagunya. Untuk nilai tergantung besaran pagunya.
“Kalau misal pagunya hanya Rp 2 miliar, berarti hanya Rp 100 juta satu kecamatan. Jadi apa gunanya? Mana ada lagi pembangunan ini yang nilainya Rp100 juta. Orang untuk membangun gedung serbaguna aja lebih Rp180 juta, Apalagi kita minta pembangunan infrastruktur jalan atau yg lain lain. Susahnya di situ,” katanya. (dkh)

