CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkab Bintan bersama dengan Polres Bintan untuk pencegahan kebakaran dan hutan (Karthula) tidak membuat kebakaran di Bintan berkurang.
Berdasarkan data yang disampaikan kepala UPT Pemadam kebakaran, Nurwendi, kebakaran Hutan di tiga kecamatan yakni, Gunungkijang, Toapaya dan Tembeling sepanjangan bulang Agustus ini sebanyak 27 kasus.
“Untuk kasus kebakaran sendiri di wilayah kami sepanjang bulang Augustus ini sebanyak 27 kasus,” ujar Nurwendi dalam forum diskusi penanggulan Karthula di Aula kecamatan Gunungkijang, Selasa (20/8/2019).
Untuk mengatasi masalah Karthula ini, Pemkab Bintan beberapa waktu lalu telah membentuk tim Satgas Karthula. Tujuanya untuk mencegah kebakaran lebih lanjut di Kabupaten Bintan.
Satgas yang dibentuk ini kemudian mengadakan forum diskusi pencegahan. Salah satunya yang di adakan hari ini. Forum ini diikuti oleh perangkat RT/RW dan Desa/Kelurahan yang ada di kecamatan Gungunkijang. Selain itu, forum ini juga dihadiri oleh pihak pengusaha, dan Polri-TNI.
Pada kesempatan itu, ditengah kegiatan berlangsung, Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono menjelaskan, bahwa kegiatan diskusi yang dilakukan bersama ini merupakan untuk penanggulangan Karhutla di Wilayah Gunung Kijang.
“Pada kesempatan ini kita juga akan membentuk tim Satgas Penanggulangan Karhutla di tingkat kecamatan, Kelurahan, Desa hingga Rt/Rw sekitar,”ucap Arif, Selasa (20/8/2019).
Ia juga berharap dengan di bentuknya tim satgas ini, bisa besinergi bersama untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Gunung Kijang.
“Jadi bukan hanya sebatas menggelar diskusi saja, tetapi turut membantu menangani karhutla dilapangan,”terang Arif.
Pada kegiatan diskusi itu juga Kasat Babinkamtibmas Polres Bintan,AKP Suharjono menuturkan, agar pihak-pihak yang hadir di forum diskusi penanggulangan Karhutla bisa ikut serta bersama-sama mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
Disana beliau juga memaparkan sedikit dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak ekosistem lingkungan dan udara sekitar.
Disamping itu disampaikan juga mengenai hukuman terhadap setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan pembakaran akan berurusan dengan hukum.
Karena itu kepada masyarakat dan sejumlah pihak yang hadir disini, mari sama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran lagi.
Perlu juga diketahui, bagi yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, paling singkat di hukum 3 tahun penjara.
“Nah karena itu kita harapkan masyarakat agar tidak membakar sampah atau dengan sengaja membakar lahan untuk kepentingan membuka lahan kebun,”tutupnya. (Ndn)

