CENTRALBATAM.CO.ID, CILACAP-Terpidana mati kasus peredaran gelap Narkotika, Freddy Budiman, yang terjerat kasus penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi akhirnya dieksekusi, Jumat (29/7/2016) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam eksekusi mati jilid III, Freddy Budiman dinyatakan tewas usai dieksekusi oleh regu tembak.
Sepak terjang Freddy dimulai sejak ia membangun jaringan narkotika internasional, antara Tiongkok dan kemudian diselundupkan ke Indonesia.
Kemudian ia ditangkap, lantaran terbukti menyelundupkan barang haram dan diamankan barang bukti sebanyak 1,4 juta pil ekstasi atau inek dari tangan terdakwa Freddy.
Setelah dinyatakan tewas oleh terjangan timah panas petugas regu tembak, jenazah Freddy dikatakan akan segera diautopsi dan dikembalikan kepada keluarganya.
Diperkirakan, pukul 04.00 WIB nanti, mobil jenazah dari dalam yang akan membawa jenazah para terpidana mati ini keluar dari lapangan tembak.
