CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Seorang pria berinisial E tertunduk malu saat digiring polisi menuju ruang konferensi pers, Polres Natuna, Jumat (24/11/2023).
Lelaki berusia 47 tahun itu ditangkap polisi akibat ulahnya yang tak senonoh.
E dilaporkan pihak keluarga setelah melakukan asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Korban berinisial M (15) telah ditiduri dan dicabuli pelaku beberapa kali.
“Perbuatan bejat itu sudah sering dilakukan pelaku, bahkan sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad dan Kanit Jatanras Polres Natuna, Aipda Teddy Saputra.
Kasatreskrim Polres Natuna Iptu Apridony menjelaskan, kasus tersebut baru terungkap setelah pihaknya sering melakukan sosialisasi di tengah masyarakat terkait upaya menekan kasus asusila terhadap perempuan dan anak.
Akibat perbuatannya itu, E dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 atau Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Diancam 15 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Apridony.
Ia pun berpesan kepada masyarakat Natuna untuk lebih mengawasi anak-anaknya, hal tersebut untuk mencegah tindak kejahatan asusila yang masih kerap terjadi di Natuna.
“Tolong anaknya diawasi dan dijaga, kejahatan seperti ini harus kita cegah bersama,” imbuhnya.(put)