CENTRALBATAM.CO,ID, BINTAN -Kasipidsus Kejari Bintan, Senopati menanggapi penasehat kuasa hukum terduga korupsi PT BIS yang menyatakan menculik kliennya.
Ia meminta agar mengajukan keberatan atas tindakan penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Silakan ajukan keberatan atas tindakan penyidik sesuai jalurnya yakni praperadilan,” ujarnya, Minggu (20/12/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini era teknologi 4.0 dan jangan sampai ada cara untuk mendapatkan perhatian masyarakat dengan menyampaikan opini atau edukasi yang tidak baik kepada masyarakat,
“Jangan sampai merusak citra hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak bersama-sama melaksanakan proses hukum yang profesional dan berwibawa.
“Kami mengajak semua elemen untuk mengawasi kami dalam proses pemberantasan korupsi,” timpalnya.
Sebagaimana diketahui bahwa kuasa hukum tersangka perkara dugaan korupsi PT. BIS, TR dan RS, Chordelia Sitinjak menyebut penahanan kliennya menyalahi aturan. (Ndn)

