CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Meninggalkan semester pertama di tahun 2017, ternyata cukup banyak persoalan yang terjadi.
Salah satu yang cukup terkenal, ialah tingginya perkara perceraian yang terjadi.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Batam, permohonan perceraian yang masuk dan telah dilayani mencapai 900 perkara.
Dari 900 perkara itu, cerai gugat menduduki peringkat tertinggi yaitu 700 perkara.
“Kebanyakan kaum ibu yang mengugat cerai suaminya (cerai gugat, red),” kata Humas pengadilan agama (PA) kota Batam, Ifda Tanjung, Senin (31/7/2017).
Dia mengatakan, peningkatan cerai gugat di Batam sangat strategis dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Ini disebabkan beberapa faktor, salah satunya karena alasan ketidakharmonisan rumah tangga dan kondisi ekonomi.
“Kebanyakan mengaku karena alasan ekonomi. Tapi banyak pula yang beralasan karena ketidakharmonisan rumah tangga,” tuturnya.
Ifda memaparkan, selain cerai gugat, cerai talak juga mengalami peningkatan.
“Tapi tidak terlalu besar (persentasenya, red) hanya sekitar 30 persen, kira-kira 200 perkara. Itu pun kebanyakan penyebabnya karena istrinya selingkuh dan di tinggal pergi,” ujarnya.
Selain itu, adapun alasan lain yang menyebabkan istri menggugat cerai suaminya karena kaum suami tidak dapat menafkahi istri secara lahir maupun batin.
Dengan semakin meningkatnya angka perceraian di Batam, ia mengimbau kepada seluruh warga untuk lebih dewasa dalam menilai suatu persoalan di dalam rumah tangga.
“Tidak terlalu dini mengambil tindakan dan tetap setia hanya pada satu pasangan. Mari bersama-sama menekan angka perceraian, untuk keharmonisan dalam berumah tangga,” ajaknya.

