CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Salam Harahap bin Rincang dan Awin Pranoto bin Boiman, kedua Nakhoda yang menyelundupkan barang-barang ilegal ini resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/7/2016) siang.
Kedua Nakhoda yang membawa dua kapal, yakni KLM. Raja Persada-I GT-103 yang dinakhodai Awin dan KLM. Surya Indah GT-142 ini disidangkan lantaran kedapatan menyelundupkan barang-barang ilegal dari Singpura menuju keperairan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Diketahui, dalam perbuatan keduanya mengaku mendapat pasokan barang bekas dan sembako tersebut secara ilegal untuk kemudian dijual kembali sesampainya di Batam.
Belum sempat menjual ribuan barang ilegal tersebut, kedua Nahoda ini malah terendus perbuatannya oleh Dit Polair Polda Kepri. Bekerja sama dengan kapal Patroli Dirjen Bea dan Cukai yang tengah berlayar diperairan Batu Ampar, keduanyapun erhasil diamankan dengan dua kapal yang penuh dan bermuatan barang-barang ilegal tersebut.
Dalam perkara yang terpisah, keduanya mengaku salah dan mengakui seluruh barang selundupkan tersebut benar tidak terdaftar dalam Manifest.
Salam dan Awin, dalam perkaranya terancam pidana maksimal 10 tahun Penjara. Karena itu, Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, MH langsung menunjuk Penasihat Hukum (PH) Elisuwita untuk mendampingi keduanya.
“Hukuman kamu-kamu ini ancamannya tinggi, bisa kena penjara 10 tahun kamu. Jadi kami tunjuk PH untuk mendampingi. Nanti segala hak-hak masing-masing terdawa bisa dibantu dimusyawarahkan dengan PH yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengadilan,” kata Ketua Majelis Hakim, Edward, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita.
Dalam perkaranya, terdakwa Salam terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha menyelundupkan barang-barang ilegal yang tidak tercantum dalam Manifest.
Adapun barang-barang yang diselundupkan Salam Harahap bin Rincang, yakni:
1. Sebanyak 1.954 karung beras dengan berat total 50.725 (50,7 ton) yang terdiri dari;
-995 karung beras, ukuran 25 Kg/karung merk Anda,
-884 arung beras, ukuran 25 Kg/karung merk Ayam,
-75 karung beras, ukuran 50 Kg/karung merk Flying Man.
2. Barang bekas yang terdiri dari:
-Sepatu bekas sebanyak 330 karung,
-Kasur bekas sebanyak 214 Pcs,
-Lemari Kayu bekas sebanyak 11 Pcs,
-Lemari besi bekas sebanyak 23 Pcs,
-Kipas angin bekas sebanyak 248 Pcs,
-Kursi Sofa kayu bekas sebanyak 2 Pcs,
-Kursi kayu bekas sebanyak 18 Pcs,
-Kursi Plastik bekas sebanyak 328 Pcs,
-Sepeda bayi bekas sebanyak 6 Pcs,
-Kursi goyang bekas sebanyak 3 Pcs,
-Meja kayu bekas sebanyak 6 Pcs,
-Sepeda Fitnes bekas sebanyak 4 Pcs,
-Pintu Plastik bekas sebanyak 10 Pcs,
-Pintu kayu bekas sebanyak 8 Pcs,
-Piano bekas sebanyak 1 Pcs,
-Kursi roda bekas sebanyak 4 Pcs,
-Ranjang kayu bekas sebanyak 3 Pcs,
-Ranjang bayi bekas sebanyak 1 Pcs,
-Kulkas bekas sebanyak 2 Pcs,
-Sepeda bekas sebanyak 34 Pcs,
-Lemari hias bekas sebanyak 1 Pcs,
-TV Tabung bekas sebanyak 3 Pcs,
-Brangkas besi bekas sebanyak 3 Pcs.
Kemudian, dari terdakwa Awin Pranoto juga diamankan dan diperoleh barang bukti berupa:
1. Beras sebanyak 1.815 karung dengan berat total 45.375 Kg (45,3 ton), yang terdiri atas;
-870 karung beras, ukuran 25 Kg/karung merk Adi,
-850 karung beras, ukuran 25 Kg/karung merk Anak Ajaib,
-95 karung beras, ukuran 25 Kg/karung berbagai merk.
‎
2. Gula pasir sebanyak 18 karung, ukuran 50 Kg/karung (900 Kg),
‎
‎3. Barang bekas, dengan rincian:
-Kasur bekas sebanyak 50 pcs,
-Lemari besi bekas sebanyak 55 pcs,
-Lemari kayu bekas sebanyak 12 pcs,
-Pintu Kayu bekas sebanyak 1 pcs,
-Televisi berbagai merk bekas sebanyak 60 pcs,
-Kipas angin bekas sebanyak 500 pcs,
-Sepeda bekas sebanyak 47 pcs,
-Sofa bekas sebanyak 2 pcs,
-Ranjang besi bekas sebanyak 18 pcs,
-Kursi Campuran bekas sebanyak 12 pcs,
-Kursi Roda bekas sebanyak 2 pcs,
-Kerangka Kursi bekas sebanyak 43 pcs,
-Papan Meja bekas sebanyak 11 pcs,
-Meja Kayu bekas sebanyak 2 pcs, serta
-Tempat tidur Rumah Sakit bekas sebanyak 2 pcs,Â
‎Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa ini diatur dan dijerat pidana berdasarkan ketentuan Pasal102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan‎.
Dengan itulah, keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.