CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ramli bin Muhammad Taleb, terdakwa dalam perkara peredaran Narkotika yang terbukti menjadi kurir 764 gram Sabu-sabu dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/7/2016) sore.
Dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Ramli dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ini didasarkan, lantaran terbukti telah dua kali menjadi kurir dalam kasus peredaran Narkotika.
Di perkaranya, terdakwa mengaku diperintahkan oleh terdakwa Adi, WNI yang bekerja di Malaysia. Kemudian Ramli dijanjikan akan diberi upah Rp 21 juta jika ia bisa membawa sebanyak 764 gram Narkotika, jenis sabu-sabu kepada pemesannya di Medan.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. Terdakwa juga sempat mengatakan, ia membawa 764 gram sabu-sabu tersebut dalam 7 paket.
Sebanyak 4 paket seberat 436 gram dimasukkan terdakwa dalam tabung silikon dan dibawa, hanya menggunakan kantong plastik biasa yang ditentengnya.
“Sisanya, saya masukkan kedubur. Ada 3 bungkus yang beratnya sekitar 328 gram,” aku terdakwa.
Dia yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita juga mengaku, bahwa ia diberikan DP sebesar 1.000 Ringgit Malaysia (RM), atau sekitar Rp 3,5 juta dalam nominal Rupiah.
Dalam perjalanan menuju Medan, dengan rute Pelabuhan Situlang Laut (Malaysia), Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre (Batam) dan selanjutnya berencana ke Medan. Terdakwa berhasil dicegat oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Pelabuhan tersebut.
Terdakwa dicegat, lantaran terlihat melalui penciteraan X-Ray membawa barang-barang mencurigakan dan dilarang Pemerintah RI.
Karena perbuatan terdakwa, yang membawa hampir 1 kilo sabu-sabu. Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung, yang digantikan sementara oleh Jaksa Ritawati Sembiring. Terdakwa ini terncam hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan terancam dihukum mati.
Dalam dakwaan, JPU Ritawati yang saat ini digantikan Jaksa Bani menjerat terdakwa dengan Dakwaan Pertama, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Kedua, Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Ketiga, Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Keempat, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dinilai tepat untuk menjerat terdakwa. Selain dituntut pidana 17 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar.
“Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, harus diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” tegas JPU Bani.
Atas tuntutan tersebut, terdawa mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
“Saya salah Yang Mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan,” harapnya.
Dengan permohonan atau pledoi yang disampaikan terdakwa secara lisan ini, Majelis Hakim menyatakan akan bermusyawarah dan membacakan amar putusan pada Kamis (21/7/2016) mendatang, di PN Batam.
Penulis : Junedy Bresly