Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Selundupkan 764 gram Sabu-sabu, Ramli Dituntut 17 Tahun Mendekam Dipenjara
Pidana

Selundupkan 764 gram Sabu-sabu, Ramli Dituntut 17 Tahun Mendekam Dipenjara

14 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Ramli bin Muhammad Taleb saat mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU Bani Immanuel Ginting, di PN Batam | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ramli bin Muhammad Taleb, terdakwa dalam perkara peredaran Narkotika yang terbukti menjadi kurir 764 gram Sabu-sabu dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/7/2016) sore.‎

Dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Ramli dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal ‎114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika‎. Ini didasarkan, lantaran terbukti telah dua kali menjadi kurir dalam kasus peredaran Narkotika.

Di perkaranya, terdakwa ‎mengaku diperintahkan oleh terdakwa Adi, WNI yang bekerja di Malaysia. Kemudian Ramli dijanjikan akan diberi upah Rp 21 juta jika ia bisa membawa sebanyak 764 gram Narkotika, jenis sabu-sabu kepada pemesannya di Medan.

Terdakwa Ramli bin Muhammad Taleb saat mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU Bani Immanuel Ginting, di PN Batam | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Ramli bin Muhammad Taleb saat mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU Bani Immanuel Ginting, di PN Batam | Foto : Junedy Bresly

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. Terdakwa juga sempat mengatakan, ia membawa 764 gram sabu-sabu tersebut dalam 7 paket.

Sebanyak 4 paket seberat 436 gram dimasukkan terdakwa dalam tabung silikon dan dibawa, hanya menggunakan kantong plastik biasa yang ditentengnya.

“Sisanya, saya masukkan kedubur. Ada 3 bungkus yang beratnya sekitar 328 gram,” aku terdakwa.

Dia yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita juga mengaku, bahwa ia diberikan DP sebesar 1.000 Ringgit Malaysia (RM), atau sekitar Rp 3,5 juta dalam nominal Rupiah.

Dalam perjalanan menuju Medan, dengan rute Pelabuhan Situlang Laut (Malaysia), Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre (Batam) dan selanjutnya berencana ke Medan. Terdakwa berhasil dicegat oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Pelabuhan tersebut.

Terdakwa dicegat, lantaran terlihat melalui penciteraan X-Ray membawa barang-barang mencurigakan dan dilarang Pemerintah RI.

Karena perbuatan terdakwa, yang membawa hampir 1 kilo sabu-sabu. Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung, yang digantikan sementara oleh Jaksa Ritawati Sembiring. Terdakwa ini terncam hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan terancam dihukum mati.

Dalam dakwaan, JPU Ritawati yang saat ini digantikan Jaksa Bani ‎menjerat terdakwa dengan Dakwaan Pertama, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Kedua, Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Ketiga, Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Keempat, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika‎.‎

Atas perbuatannya, Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dinilai tepat untuk menjerat terdakwa. Selain dituntut pidana 17 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar.

“Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, harus diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” tegas JPU Bani.

Atas tuntutan tersebut, terdawa mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

“Saya salah Yang Mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan,” harapnya.

Dengan permohonan atau pledoi yang disampaikan terdakwa secara lisan ini, Majelis Hakim menyatakan akan bermusyawarah dan membacakan amar putusan pada Kamis (21/7/2016) mendatang, di PN Batam.‎

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.