CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Tanjungpinang, telah mengumumkan nama anggota Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam) yang lulus pada tahapan seleksi tes tertulis dan wawancara.
Sebanyak 12 nama yang lulus dan diterima sebagai anggota Panwascam di 4 Kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang menurut pengumuman Bawaslu Kota Tanjungpinang Nomor : 031/K.BAWASLU – KR – 06/KP. 01.00/XII/2019. Rabu (18/12).
Salah satu peserta dari kecamatan Tanjungpinang barat, inisial K menyebut seleksi Panwascam dinilai Janggal, meski sudah selesai mengikuti tahapan tes tertulis maupun wawancara. Namun, dirinya tidak mengetahui berapa nilai yang harus lulus.
“Aneh saja, tesnya. Kok kita tidak tau berapa nilai yang kita peroleh. Tapi tiba2 Bawaslunya langsung umumkan, curiga aja sih”, katanya saat dikonfirmasi Kamis siang (19/12/2019).
Halnya yang sama juga dilontarkan dari peserta lain, dari kecamatan bukit Bestari Frengky Simanjuntak. Dirinya menyebut, untuk kecamatan bukit Bestari yang memperoleh nilai 65 dan 56 tidak lulus, malah yang lulus nilai 40.
“Saya keluhkan terkait tata cara yang dilakukan Bawaslu Kota Tanjungpinang, apalagi pada saat tes wawancara tidak ada tolak ukurnya. Ini seleksi panwascam janggal’, Jelasnya.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini, dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan keterangan. Karena masih ada kesibukan acara Bawaslu di Kota Batam.
” Saya ke Batam, sibuk bang.Padat acaranya ni, acara Bawaslu. Katanya”. (*)

