CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Ketuan Bawaslu Bintan, Febri Adinata meminta setiap kegiatan yang dihadiri oleh Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan wajib melaporkan pada Bawaslu dan pihak kepolisian. Hal ini dilakukan agar pengawasan penerapan protocol kesehatan dapat dilakukan.
“Mekanisme ijin Kampanye dan kegiatan lain yang berpotensi melakukan pengumpulan orang dalam jumlah tertentu yang bukan merupakan kegiatan kampanye tapi di hadiri oleh paslon, wajib melaporkan kepada kepolisian dan Bawaslu agar tetap melakukan pengawasan,”ujar Febri, Rabu (7/10/2020).
“Bawaslu Bintan bersama jajaran pengawas di tingkat kecamatan bersama kepolisian dan Tim Pokja pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid19 yang di bentuk oleh Bawaslu Bintan akan melakukan pengawasan. Kemudian akan melakukan penindakan pembubaran kegiatan kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi saat ini,”tambahnya.
Ia menjelaskan, setiap pelanggaran akan menindaklanjuti baik secara administrasi maupun pidana umum dengan berkoordinasi kepada Polres Bintan.
Sementara, anggota Bawaslu Bintan Dumoranto Situmorang menyampaikan akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang tidak sesuai ketentuan baik.
Aturan yang yang dimaksud dari segi bentuk, jumlah, ukuran maupun titik lokasi pemasangan, penertiban.
“Kami akan lakukan dalam waktu dekat ini. Untuk itu, kami berharapa kepada LO Paslon dapat melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK maupun APS yang tidak sesuai ketentuan sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu Bintan bersama Panwascam, Satpol PP dan Polres Bintan,”pungkasnya. (Ndn)

