CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemic covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Hal ini tertuang dalam SK Bupati Bintan No. 402/VIII/21 Tanggal 23 Agustus 2021.
“Ini upaya pemerintah untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat akibat situasi pendemic Covid-19,” ujar Plt Bupati Bintan, Robby Kurniawan, Senin (20/9).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak berupa pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkantoran serta biaya perolehan atas tanah dan bangunan.
“Ini semua berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2021 dengan syarat membayar piutang pokok pajak terhitung periode tahun 1995 sd 2020,” paaprnya.
“Untuk itu ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Mengingat situasi saat in di tengah Covid-19, Pemkab Bintan juga memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak. Salah satunya bekerjasama dengan Bank Riau Kepri dalam usaha mempermudah transaksi wajib melalui digitalisasi pembayaran Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS.
Pada kesempatan itu, Roby kembali mengingat masyarakat agar tetap patuh pada protokol kesehatan. Hal ini dilakukan agar penyebaran Covid-19 di wilayah Bintan terhenti.
“Pada kesempatan ini juga kami kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tetap taat pada protokol kesehatan salah satu hindari keluar rumah. Apalagi, pemerintah juga sudah berupaya memberikan solusi supaya pembayaran pajak ini tetap bisa dilakukan di rumah. Ingat, Covid-19 masih ada di tanah air dan juga di Bintan, jadi tetap mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan,” pungkasnya. (Ndn)

