Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan

23 April 2026

Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam

23 April 2026

MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
  • TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia
  • Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
  • Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan
  • Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut
  • Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Sekolah Wajib Penuhi 6 Syarat, Wali Kota Batam Teken Edaran Belajar Tatap Muka
Advetorial

Sekolah Wajib Penuhi 6 Syarat, Wali Kota Batam Teken Edaran Belajar Tatap Muka

22 September 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Sejumlah siswa SMPN 20 Batam mengikuti kegiatan belajar tatap muka di sekolah, Senin (13/9/2021)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 52/419.1/DISDIK/IX/2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di masa Pandemi Covid-19.

Rudi meminta kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB Negeri/Swasta dan PKBM/LKP tentang sejumlah hal. Pertama, kepada satuan pendidikan yang telah mendapatkan rekomendasi PTM dari Dinas Pendidikan Kota Batam diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas terhitung mulai Selasa, 21 September 2021.

Dalam pelaksanaannya, berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021. Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan wajib memenuhi 6 (enam) daftar periksa sebelum memastikan pembelajaran tatap muka diaksanakan.

“Di antaranya, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan disinfektan,” kata Rudi.

Lalu, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun. Kemudian, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan diantaranya yang memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman.

“Serta mendapat persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua,” ujar dia.

Kedua, satuan pendidikan yang belum mengajukan permohonan pembelajaran tatap muka agar segera mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kota Batam dan akan di verifikasi terlebih dahulu oleh tim, verifikasi Dinas Pendidikan Kota Batam.

“Satuan pendidikan yang belum mendapatkan izin pembelajaran tatap muka, tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau kegiatan belajar dari rumah secara daring maupun luring melalui platfom e-leaming,” ujar dia.

Ketiga, keputusan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka selain wajib mendapat persetujuan dari Kepala Daerah/Kanwil/Kantor Kemenag juga harus mendapatkan persetujuan keputusan bersama kepala sekolah dan komite sekolah dan juga persetujuan orangtua siswa yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bersedia melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Keempat adalah pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kapasitas maksimal dalam satu rombongan belajar untuk pendidikan pra sekolah PAUD/TK RA sebanyak 5 siswa perombel dan SD/MI serta SMP/MTs 18 siswa perombel.

“Satuan pendidikan harus melakukan penjadwalan kegiatan pembelajaran, untuk menghindari kerumunan dalam pelaksanaan protokol Covid-19,” katanya.

Selanjutnya, keenam, jika terdapat warga satuan pendidikan yang terpapar Covid-19. Maka sekolah langsung
ditutup kembali sementara waktu dan dilanjutkan dengan pembelajaran jarak jauh secara daring/luring.

Ketujuh, evaluasi dan pemantauan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi satuan pedidikan yang sudah memperoleh izin dilaksanakan setiap saat dan dapat dievaluasi dan dikembalikan kepada sistem pembelajaran daring/luring sewaktu-waktu mengikuti perkembangan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah terkait dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19.

Edaran tersebut telah mempedomi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama. Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19.

Juga mempedomani Surat Edaran Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Belajar tatap muka Muhammad Rudi pemberlajaran tatap muka Sekolah Wali Kota Batam
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan

23 April 2026

Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam

23 April 2026

MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ€“ Peringatan Hari Bumi 2026 di Kota Batam menjadi momentum penting untuk menguatkan semangat…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam

23 April 2026

MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang

23 April 2026

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia

22 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan

23 April 2026

Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam

23 April 2026

MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.