CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menyoroti pelayanan pencetakan KTP di kecamatan masing-masing yang tidak dilakukan lagi. Saat ini pencetakan KTP dipusatkan di kantor Disdukcapil.
“Jadi mesin cetak itu dikumpulkan dan dibawa ke kantor Disdukcapil, pencetakan pun dilakukan dengan sistem keroyokan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, Sabtu (6/2/2021).
Utusan menilai mesin cetak KTP seharusnya dikembalikan ke masing-masing kecamatan. Karena pengadaan mesin cetak dan server telah masuk APBD 2021.
“Semoga cepat direalisasikan pemerintah agar pencetakan KTP kedepan lebih cepat dan lebih maksimal,” katanya.
Selain itu, Komisi I DPRD Kota Batam juga mempertanyakan jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid (tidak valid) yang mencapai 48 ribu telah dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam beberapa waktu lalu. Jumlah KTP tersebut memiliki selisih jauh dengan data yang dimiliki oleh Komisi I sendiri.
“Kalau data kami terima sebelumnya hanya sebesar 13 ribu, namun ternyata muncul sebesar 48 ribu keping,” ujar Utusan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam kemarin.
Melalui RDP tersebut, lanjut Utusan, pihaknya ingin mengkonfirmasi selisih data KTP invalid. Utusan menyampaikan berdasarkan penjelasan dari pihak Disdukcapil bahwa pemusnahan KTP tidak hanya persoalan KTP yang sudah dicetak dan belum diambil warga, namun ada faktor lain.
“Misalnya ada KTP rusak, dan diganti baru, lalu ada yang mengganti foto, kemudian yang mengurus surat pindah, maka KTPnya ditarik,” katanya.(dkh)