CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sekolah SD 004 Toapaya di Desa Toapaya Selatan diduga membebankan wali murid untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).
Hal ini terungkap saat salah satu pemiliki Pondok Pesantren di Bintan memberikan komentar di terkait berita SD 004 Diduga Lakukan Pungli Jumat (2/8/2019) lalu.
“Yang teruk itu, kami pak untuk beli buku LKS anak-anak asuh kami ada 14 anak. 1 buku Rp 14.000. Masing-masing anak 1 sampai 5 tema. Dan belum termasuk matematika dan buku agama,” tulisnya.
Lebih lanjut ia juga mempertanyakan peruntukan dana BOS sekolah.
“Kan ada dan bos, jadi itu kemana,” tanya melalui pesan facebook.
Sementara itu, Kadis Pendidikan (Kadisdik), Tamsir saat dikonfirmasi mengatakan hal itu tida dibenarkan. Kecuali hal itu ditanggung melalui dana Bosnas.
“LKS tidak diwajibkan, lembar kerja siswa adalah kegiatan pengayaan dan latihan yg di lakukan oleh guru kepada siswanya. dan sifatnya tidak wajib. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswa untuk membayar/pungutan LKS, berdampak membebani orang tua wali murid.Dan jika itu membebani org tua wali murid sebaiknya tidak perlu LKS, kecuali apabila di tanggung melalui dana bosnas dari sekolah itu sendiri,” tulis Kadisdik, Tamsir melalui pesan singkat Whatsap menjawab pertanyaan media ini terkait boleh atau tidaknya sekolah memungut biaya, Minggu (4/8/2019).
Sehubungan dengan hal ini, masyarakat berharap pada Dinas Pendidikan Bintan dapat memberikan teguran pada pihak SD 004.
“Apalagi kan tahun 2017 dulu, Bupati Bintan, Pak Apri pernah meminta pihak sekolah tidak melakukan pungutan. Dan setahu saya, Kemendikbud telah melanggar Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017 memang dilarang beban beli buku pada siswa,” ujar satu orang warga, Devi. (Ndn)

