CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Seorang DPO Kejari Bintan, Muhammad Alif, kembali diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Alif saat ditanyai oleh awak media mengaku kaget setelah mendapat kabar dari kakaknya jika wajahnya heboh terpampang dii media sosial (medsos).
Dalam keterangannya, Alif mengaku diberi tahu kakaknya karena dalam postingan di medsos wajahnya menjadi DPO. Dirinya pun tak berniat untuk kabur, karena memang merasa tak bersalah.
“Saya dikasih kakak bahwa wajah saja DPO di Medsos. Ya enggak perlu takut karena tidak merasa bersalah,” kata Alif dibalik jeruji besi tahanan Kantor Kejari Bintan, Jum’at (18/11) siang.
Alif sendiri masuk DPO Kejari Bintan pasca keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan jaksa dari Kejari Bintan setelah melakukan upaya banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Selain Alif, ada dua DPO yang hingga kini masih diburu jaksa Kejari Bintan. Kasi Pidum Kejari Bintan Gustian menjelaskan, ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus pencurian kayu beberapa waktu lalu.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman kurungan selama lima bulan. Dalam prosesnya, ketiganya sudah menjalani masa kurungan sekitar 4 bulan. Namun, saat persidangan ketiganya divonis bebas oleh hakim PN Tanjungpinang.
Kejari Bintan lanjutnya, langsung melakukan banding terhadap putusan itu ke MA dan diputus jika ketiganya bersalah. “Ditingkat kasasi kita menang, makanya kami eksekusi putusan MA ini,” ungkapnya.
Dengan demikian, para DPO hanya akan menjalani sisa masa tahanan sekitar 1 bulan. “Karena mereka sudah menjalani tahanan 4 bulan selama proses kemarin, jadi sisanyabsekitar 1 bulan lagi,” ungkapnya..
Kini, Kejari Bintan masih mencari dua DPO lagi yang sudah diketahui keberadaannya. Gustian menyarankan agar para DPO segera menyerahkan diri baik-baik. “Kalau tidak kita lakukan upaya paksa,” tutupnya. (Ndn)

