CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Satgas Migas Kabupaten Bintan bersama jajaran Polsek Bintim yang diwakili Babinkamtibmas Kijang Kota mendatangi dan mendata distribusi premium APMS halim kusuma kijang. Kedatangan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap para penyalur APMS.
PPNS Dinas Koperasi Usaha mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Setia Kurniawan menjelaskan, kedatangan tim Satgas untuk melakukan pengawasan dan mengingatkan agar para jasa penyalur APMS dan pemilik kios yang mengambil BBM jenis premium tidak menjual lagi kepada pengecer lainnya.
“Kemarin (7/11/2020) kami ke APMS halim Kusuma Kijang untuk melakukan pengawasan penjualan BBM. Selain itu, kami juga mengingatkan kepada jasa penyalur kios agar tidak mencoba membawa ke luar wilayah Kabupaten Bintan untuk di jual,” jelasnya, Minggu (08/11/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, APMS halim kusuma ini setiap bulannya menyalurkan kurang lebih 130 KL/ton Premium ke kios/jasa penyalur. Sehingga untuk memantau pendistribusian diharapkan sesuai aturan yang berlaku.
“Nah untuk memantau pendsitribusian kami minta sesuai aturan dan harga, kemarin kami data dan ingatkan juga pemilik APMS supaya mematuhi aturan proses penjualan,”tambahnya.
Masih kata Setia, kegiatan pengawasan APMS akan dilakukan di sejumlah APMS di Wilayah Bintan. Hal itu dilakukan oleh pihaknya sebagai tindak lanjut kasus penyalahgunaan penjulan BBM jenis premium oleh salah satu pemilik kios.
“Tindakan ini sebagai tindak lanjut kasus penyalahgunaan penjualan BBM jenis premium yang dilakukan pemilik kios beberapa hari lalu,”timpalanya.
“Dan kami juga sudah mengimbau kepada sejumlah pemilik APMS dan pemilik kios yang mengambil BBM jenis premium untuk tidak menjual ke pengecer apalagi menaikkan harga dari harga yang di beli di APMS,”tutupnya. (Ndn)

