CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek terlihat lebih sangar ketika menghadapi persoalan teringat peredaran vaksin palsu.
Salah satu bentuk kegeramannya dengan aksi para pembuat dan pengguna vaksin palsu ini, ialah bentuk hukuman yang diminta Nila harus keras alias berat.
“Ya, untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada institusi kesehatan. Maka hukumannya pun harus maksimal, rumah sakit (RS), bidan, klinik atau apapun itu tempat prakteknya. Jika terbukti menggunakan vaksin palsu, juga harus disanksi. Agar menimbulkan efek jera,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nila, saat membahas tentng peredran vaksin palsu ini, di Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Selain itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono, di depan Komisi IX DPR mengungkapkan ada 20 tersangka dalam kasus vaksin palsu ini. Mulai dari Kepala RSIA Sayang Bunda yakni dr HUD dan dr AR, dokter klinik Pratama Adipraja, bidan, distributor, hingga suami istri yang memproduksi vaksin palsu.
“Total ada 14 RS dan 8 klinik serta bidan yang memakai vaksin palsu,” kata Komjen Ari.
Dia menegaskan, untuk bertambahnya tersangka baru dalam kasus ini masih sangat berpeluang.
Atas perbuatan kejinya, para tersangka ini dijerat pidana dalam UU kesehatan karena memproduksi vaksin tanpa izin, dan ancaman pidana akan lebih berat jika mengakibatkan kerusakan atau kematian.
Kemudian UU Konsumen juga diterapkan, serta pidana pemalsuan. Tak hanya itu saja, pidana pencucian uang juga dikenakan. Para tersangka dalam perkarany akan dimiskinkan, hingga menimbulkan efek jera. Total ancaman pidana pada para tersangka vaksin palsu 15 tahun.ย
“Bagi RS atau tempat praktek yang menggunakannya? Itu kewenangan Menkes yang beri sanksi. Kalau orangnya, ya kita yang menghukum,”โ tegas Komjen Ari.
Penulis : Mona
