Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
  • SMSI Kota Batam Punya Nahkoda Baru, Indra Helmi Fokus Validasi Anggota
  • Mobil Listrik Perkuat Patroli Polwan Polda Kepri di Tengah Masyarakat
  • Truk Tanah Terbalik di Gajah Mada, Warga Baloi Kembali Resah
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Saksi Sebut Tidak Tahu ‘Urusan Bisnis’ Hamidon Dikamar Hotel Gloris Melati
Hukum

Saksi Sebut Tidak Tahu ‘Urusan Bisnis’ Hamidon Dikamar Hotel Gloris Melati

15 Juni 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Hamidon dan Henje saat disidangkan | Foto JB
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID,BATAM-Seorang saksi fakta kembali dihadirkan dalam perkara pembajakan kapal tanker MT Orkim Harmony, yang bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin (Premium) sebanyak 7.000 Matric Ton (MT) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/6/2016) sore lalu.

Dalam sidang itu, seorang pemilik Hotel Gloris Melati, Nagoya, Batam dihadirkan sebagai saksi yang menerangkan aksi masing-masing terdakwa.

“Saat itu, memang terdakwa Hamidon check in ke Hotel kita, kemudian ada temannya yang saya tidak tahu namanya dan kemudian terdakwa Henje datang untuk bertemu Hamidon. Jadi yang pesan kamar itu Hamidon, kemudian yang datang itu Henje. Setelah itu, mereka masuk kedalam kamar dan saya tidak tahu apa yang diperbincangkan didalam. Sependengaran saya, kata terdakwa Hamidon akan ada urusan pekerjaan penting Yang Mulia,” terang saksi dihadapan Majelis Hakim yang di Pimpin Hakim Endi Nur Indra Putra, serta didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra.

Dalam keterangannya pula, saksi pemilik Hotel tidak mengetahui hal apa yang diperbincangkan oleh para terdakwa. Ia hanya menerangkan, bahwa terdakwa pernah menggunakan kamar hotelnya sebelum akhirnya diciduk polisi.

“Saya cuma tahu itu saja Yang Mulia, malah setelah chek out dri hotel lah, baru polisi datang dan tangkap terdakwa. Tapi posisinya sudah chek out,” tambahnya.

Karena hanya sekedar memberi kesaksian dangkal, keterangan saksi ini hanya dijadikan penguatan saja, bahwa terdakwa Hamidon pernah menggunakan kamar hotel bersama terdakwa โ€ŽHenje, serta terdakwa Cosmos yang masih berstatus DPO.

Atas keterangan saksi tersebut, Hamidon dan Henje membenarkan keterangannya dan mengaku pernah menginap dihotel Gloris untuk membicarakan proyek perompakan kapal bermuatan BBM tersebut.โ€Ž

Sebelumnya, terdakwa Hamidon dan Henje (dalam perkara terpisah) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, SH dengan dakwaan Alternatif Kesatu, yakni melanggar Pasal โ€Žย 446 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.โ€Ž Atau Kedua, melanggar ย Pasal 446 KUHP ย Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.โ€Ž

Penjeratan dakwaan tersebut, karena masing-masing terdakwa diduga melakukan pembajakan terhadap Kapal tanker Orkim Harmony yang bermuatan BBM jenis Bensin (Premium) sebanyak 7.000 MTโ€Ž.

Kapal itu dibajak oleh rekan terdakwa Henje, yakni Ruslan alias Wak Lan dan rekan lainnya. Setelah berhasil membajak kapal tersebut, terdakwa Henje memberitahukan kepad Hamidon bahwa kapal telh siap untuk dicari pembelinya.

Karena itulah, terdakwa Hamidon , Cosmos dan Henje mencoba mencari pembeli BBM tersebut dan berlayar menuju Singapura dan Vietnam.

Sesampainya diperairan Vietnam, kapal yang dibajak tersebut dicurigai otoritas pelabuhan sekitar. Kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Otoritas pemerintahan Vietnam.

Atas kasus perompakan kapal itulah, akhirnya masing-masing terdakwa ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. โ€Ž

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Peredaran Narkoba Digagalkan, Polda Kepri Sita 12 Paket Sabu di Batu Aji

20 Januari 2026

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Gugatan Harus Lewat Dewan Pers

19 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ€“ Warga Kota Batam digemparkan dengan penemuan jasad seorang bayi yang mengapung di…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

22 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.