CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Cuti bersama dalam lebaran tahun ini akan dipercepat. Semula, cuti bersama dimulai pada 24 Juni, namun Pemerintah secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Kepred) RI Nomor18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.
Dalam Kepres tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama akan dimulai pada 23 Juni 2017. Hal tersebut turut dibenarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dari situs resminya, Kamis (15/6/2017).
Disebutkan, pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2017 pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
“Dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi hari kerja bagi para Aparatur Sipil Negara serta untuk memberikan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2017,” demikian keterangan Kemenpan-RB, Asman Abnur.
Selain itu, dalam keputusan ini dijelaskan bahwa cuti bersama yang dimaksud dalam Keppres No.18/2017 ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai Negeri Sipil.
“Terbitnya Keppres ini diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia dalam pelaksanaan cuti bersama” tuturnya.
Sementara, berdasarkan salinan Keppres nomor 18 tahun 2017 tentang cuti bersama tahun 2017 yang beredar disebutkan Keppres itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Juni 2017.
Dalam Kepres itu tertulis bahwa pertimbangan cuti bersama berdasarkan pasal 333 ayat 4 peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil.

