Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Sabu Dibawa Pakai Kapal Mewah, Polresta Barelang Tangkap Sabu 107,258 Kilogam
Batam

Sabu Dibawa Pakai Kapal Mewah, Polresta Barelang Tangkap Sabu 107,258 Kilogam

20 September 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Wakapolda Kepri, Brigjen Darmawan memimpin ekspos penangkapan jaringan pengedar sabu internasional seberat 107 kilogram lebih di Mapolresta Barelang Batam, Senin (20/9/2021). Sabu tangkapan Satresnarkoba Polresta Barelang itu dibawa dengan kapal yacht untuk tujuan Kalimantan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Penyelundupan narkotika oleh jaringan internasional melakukan berbagai cara untuk mengirimkan barang haram itu ke Indonesia.

Modus terbaru adalah, mengirimkan menggunakan kapal mewah jenis yacht. Tujuannya tentu untuk mengelabui aparat pengamanan.

Hal ini terungkap dari penangkapan sabu seberat 107,258 kilogram dari Malaysia ke Indonesia yang dikespose, Senin (20/9/2021).

Ini adalah penangkapan sabu terbesar oleh jajaran Polresta Barelang. Sabu itu dibawa dari perairan internasional menggunakan kapal mewah yacht SB Edward Blackbeard GT 18 Nomor 2255 Lla.

Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Kalimantan oleh lima tersangka. Namun, belum kesampaian, kapal tersebut dicegat oleh jajaran Reserse Polresta Barelang yang sudah melakukan pengintaian cukup lama. Kapal itu ditangkap di perairan Nongsa, Batam.

Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Darmawan yang memimpin ekspose pengungkapan kasus Narkoba itu di halaman Mapolresta Barelang, Senin, (20/9/2021) mengatakan, penggunaan kapal mewah merupakan modus baru penyelundupan narkotika.

Sebab biasanya, penyelundupan yang dilakukan lebih banyak menggunakan kapal ikan dan speedboat.

“Kasus ini bisa dikatakan modus baru. Mungkin mereka selama ini melihat kalau menggunakan kapal-kapal nelayan kan terendus juga. Sehingga, mereka mencoba mengelabui dengan kapal yacht,โ€ ujar Darmawan sambil memperlihatkan gambar kapal yang kini disita tersebut,

“Kalau diperkirakan, harga kapal mewah yang digunakan para pelaku sekitar Rp 4 miliar,โ€ katanya.

Hadir dalam ekspose itu Kepala Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur serta jajaran perwira Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Dalam penangkapan itu, polisi menangkap lima orang dari daerah berbeda. Mereka umumnya masih muda dan berpendidikan, yakni Diploma III.

Kelimanya adalah RA (26) asal Jakarta, AJA (23) dari Jombang, Jawa Timur, EAH (25) asal Pitung, Sulawesi Utara, FOS (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.

“Satu orang berinisial JB masih DPO (buron),โ€ ungkap Darmawan.

Sabu yang nilainya sekitar Rp 128 miliar itu dikemas dalam puluhan bungkus teh kotak merek Guanyinwang asal China.

Ini modus yang sering dilakukan, menunjukkan bahwa sabu itu diduga diproduksi di China, kemudian disebarkan ke Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Kemudian, ada enam tas ransel carrier 45 liter ikut menjadi barang bukti kasus ini. Diduga, puluhan teh kotak China itu dibawa menggunakan tas tersebut saat akan diedarkan. Juga ada beberapa bungkusan kotak berwarna emas dalam tumpukan barang bukti.

Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah berkat kerjasama berbagai pihak yang selalu berkoordinasi dan saling berbagi informasi dengan kepolisian.

Darmawan memberi apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama jajaran Polresta Barelang yang mengungkap kasus ini.

Jaringan baru

Ia mengatakan, jaringan ini merupakan jaringan baru yang hingga kini belum diketahui keterkaitannya dengan sindikat narkotika lainnya.

“Untuk sementara, kita katakan ini kasus jaringan baru dan belum ada kaitan dengan kasus-kasus lainnya. Hal itu berdasarkan pendalaman penyelidikan, belum mendapatkan informasi atau benang merah dengan sindikat-sindikat sebelumnya,”jelasnya.

Ia juga mengemukakan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan karena peredaran narkoba tersebut jelas tidak dilakukan perorangan atau hanya lima orang ini saja.

“Kita masih lakukan pendalaman. Sebab, peredaran Narkotika dalam jumlah besar dan biaya yang juga besar tentu jaringannya juga besar,โ€ katanya.

Darmawan mengatakan, sabu yang ditangkap oleh Polresta Barelang itu mengancam setidaknya 320-429 ribu jiwa jika berhasil dikonsumsi generasi muda di Indonesia.

โ€œAsumsinya, kalau dihitung satu gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang. Kalau jumlah ini bisa menyelamatkan 320-429 ribu jiwa manusia,” ungkap Darmawan.

Darmawan berharap para tersangka dikenakan hukuman maksimal yakni hukuman mati karena dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 juncto 115 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami meminta (Kejaksaan) dapat menuntut mereka ini dengan tuntutan maksimal,” tegasnya.(mzi)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Kepri Polresta barelang sabu Wakpolda
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.