CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Polres Bintan akhirnya memusnahkan narkoba yang dijadikan barang bukti untuk menjerat 4 terduga pemilik barang haram tersebut.
Sebelum melakukan pemusnahan, Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono bersama Kejari Bintan terlebih dahulu melakukan uji keaslian narkoba itu dengan menggunakan Narkotest.
“Asli ya kawan-kawan. Bukan garam, bukanya juga ajinomoto,”kata Bambang, Rabu (26/2).
Usai memastikan keaslian barang haram itu,Kapolres bersama Kejari Bintan dan Kemenkuham Tanjungpinang serta Bea Cukai langsung melakukan pemusnahan. Pertama, Happy Five (H5) terlebih dulu di blender.
Kemudian sabu-sabu dimasukan ke dalam panci berisi air panas untuk dihancurkan sebelum dibuang ke lubang Water Closet (toilet). Saat pemusnahan dilakukan, keempat terduga juga juga ikut menyaksikan hingga akhir proses pemusnahan.
Pemusnahan ini barang bukti ini merupakan barang bukti dari dua kasus yang terungkap. Pertama, pengungkapan sabu dan ekstasi yang diamankan di Lapas Narkotika Kelas ll Tanjungpinang.
Jumlah narkotika jenis sabu 82,52 gram, narkotika jenis pil ekstasi 8 butir, Psikotropika Happy Five (H5) 185 butir. Sedangkan barang bukti dari tersangka PS(23), SR(25) dan AL (41) dengan lokasi kejadian di Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang Kabupaten Bintan.
“Jumlah barang bukti yang di musnahkan narkotika jenis sabu 439,64 gram,”katanya. (Ndn)

