CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN-Pada HUT ke 73 Republik Indonesia, Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun mengusulkan sebanyak 172 warga binaanya untuk memperoleh remisi.
Apabila Kementerian Hukum dan HAM RI mengabulkan seluruh nama yang diusulkan pada Remisi Umum Hari Kemerdekaan tersebut maka tiga diantaranya akan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan menjelaskan ketiga warga binaan itu seluruhnya dihukum karena terlibat kasus pencurian. Dimana satu orang divonis hukaman penjara dua tahun dan dua lainnya divonis satu tahun.
“Untuk Ru 1 atau yang diusulkan 172 nama. Yang terbanyak napi kasus narkoba. Untuk Ru 2 atau bebas langsung ada tiga. Ketiganya kasus pencurian,” kata Eri.
Pengajuan jumlah pengurangan masa tahanan berbeda-beda. Satu orang diajukan agar mendapatkan remisi lima bulan, 10 orang diajukan empat bulan, 47 orang diajukan tiga bulan, 45 orang diajukan dua bulan dan 69 lainnya diajukan satu bulan.
“Maksimal untuk remisi umum enam bulan tapi. Tapi kita hanya ajukan lima bulan maksimal,” tambah Eri.
Namun dijelaskan Eri, jumlah yang telah diajukan dapat saja berubah hingga keputusan Kementerian keluar, atau bersifat sementara. Karena apabila ada warga binaan telah diajukan berbuat kelakuan buruk, maka remisinya dapat dicabut.
“Juga jika setelah pengajuan ada yang vonis lagi maka bisa ada tambahan pengusulan. Biasanya keputusan turun H-1 atau H-2 17 Agustus,” terangnya.
Adapun syarat warga binaan mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, masa tahanan lebih dari enam bulan. Nama-nama diajukan oleh pihak Rutan dan Lapas ke Kanwil Kemenhumkam untuk diverifikasi, yang kemudian baru diputuskan oleh Kementerian. (*)

