CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Setelah melakukan pemeriksaan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akhirnya menyatakan P21 terhadap kades Lancang Kuning kemarin (3/11).
“Kita telah meneliti dan memeriksa berkas perkara dan di setelah dinyatakan lengkap kita langsung diterbitkan P-21. Maka pada hari ini, kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Penyerahan dan Pemeriksaan terhadap Tersangka dan Barang Bukti (Pemeriksaan Tahap II) terhadap Tersangka Cholili Bunyani. Selanjutnya, berdasarkan Sprint Penahanan T-7 tersangka Cholili Bunyani dilakukan penahanan oleh Penuntut umum selama 20 hari ke depan,”ujarnya
“Untuk penahanan, kita titipkan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,”lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam waktu 14 hari kedepan JPU Kejari Bintan akan menyusun surat dakwaan dan segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA,”tambahnya lagi.
Penahanan dilakukan terhadap sang Kades, ungkapnya, dari laporan hasil audit Kejati Kepri terkait perhitungan kerugian keuangan negara pada tahun anggaran 2018 dan 2021.
“Untuk total kerugian keuangan negara hampir Rp 1 miliar yakni Rp. 999.908.862,”paparnya.
Atas perbuatannya, Cholili Bunyani disangka priamai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 3 UU RI nomor 20 tahun 21. Dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain ancaman penjara, si Kades juga terancam membayar denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Ndn)