CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wali Kota Batam Muhammad Rudi akan mengambil tindakan tegas kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran Idul Fitri 1438 hijiriah.
Rudi berjanji akan memberikan sanksi tegas. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)-nya akan ditinjau kembali.
“Yang tidak masuk hari ini harus dikasih tindakan. Sanksi harus diambil, TKD kedepan akan ditinjau lagi,” ujarnya saat apel yang diberlangsung Dataran Engku Putri, Kamis (21/6/2018) pagi.
Menurutnya, tidak perlu diberikan TKD lagi supaya ada efek jera kedepannya. Bukan tanpa alasan Rudi mengatakan demikian. Selain mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo, juga ada pertimbangan lainnya.
“Saya sudah korbankan kegiatan di Pemko Batam supaya ditunda dulu, demi kesejahteraan bapak dan ibu. Diharapkan bapak, ibu bisa menikmati liburan yang total waktunya 15 hari keseluruhan, dan bisa masuk tepat waktu. Tapi masih banyak juga yang tak tepat waktu,” kata Rudi.
Rudi pun dibuat geram dengan tindakan anggotanya. Karena ada ratusan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan di hari tersebut, padahal sudah diingatkan sebelumnya.
Dalam apel itu Rudi mengumpulkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di barisan depan. Sedangkan ribuan pegawai lainnya berada di bagian belakang, berbaris.
Sebuah map berisi data absensi pegawai dipegang masing-masing pimpinan OPD itu. Satu persatu melapor kelengkapan anggotanya. Pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan paling banyak dilaporkan berada di bagian Sekretariat Dewan.
“Tanpa keterangan ada 32 orang,” kata Sekretaris Dewan Kota Batam, Asril memberi laporan.
Secara keseluruhan, dari total sebanyak 4.240 pegawai yang mesti masuk pada hari pertama kerja itu (tak termasuk guru), sebanyak 239 di antaranya atau 5,63 persen tidak masuk kerja. Diantaranya 152 orang tanpa keterangan, 41 orang sakit, 17 izin.
“Yang 239 orang itu bukan tidak masuk semuanya, tapi ada juga yang bertugas di bidang pelayanan seperti damkar dan lainnya,” kata Rudi.

