CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Jajaran Polres Bintan kembali mengamankan 3 pemilik Narkoba jenis sabu sebanyak 1kg. Ketiga pelaku ini kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono merupakan jaringan international.
“Dua pelaku berinisial MH dan MKK adalah warga Negara Malaysia. Sedang pria satunya berinisial LM merupakan warga Negara Indonesia. Mereka ini termasuk jaringan internasional,”ujarnya pada acara Pers Konferens di Mabes Polres Bintan, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan, ketiga para terduga ini diamankan di tempat berbeda mulai dari tanggal 4 hingga 5 Maret 2020. “Pengungkapan kasus Narkoba ini berdasarkan aduan warga yang masuk ke saya. Kemudian kami langsung membentuk tim dan memang benar ada perederan narkoba masuk ke wilayah kita,”jelasnya.
Pengungkapan awal saat tim itu terjun ke lokasi didapat tersangka MH yang hendak membawa barang haram itu dari pelabuhan ASD Pelabuhan Uban menuju Batam. Kemudian, dari keterangan MH, kedua pelaku yakni MKK dan LM diamankan di Batam dengan kerjasama Polda Kepri dan Polres Bintan.
“Tersangka Mh menyerahkan barang itu kepada tersangka Mkk di Batam. Sebelum diserahkan kepada tersangka Lm untuk dibawa ke Lombok,” ungkapnya.
Ditanya terkait ancaman hukuman untuk ketiga tersangka itu, ia mengatakan ancaman hukuman mati. Sebab barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1kg. Dimana 1 kg ini bisa merusak hingga 5000 generas bangsa.
“Ancamannya hukuman mati, karena 1 kg ini bisa merusak banyak generasi. Karena 1 kg narkoba ini bisa dikonsumsi oleh 5000 orang. Banyak orang bisa rusak karenanya,” ujarnya kesal.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias menambahkan, setelah tersangka Mh menyerahkan sabu tersebut kepada tersangka Mkk di Batam, kemudian barang haram itu akan diserahkan kepada tersangka Lm.
“Jadi pas kita lakukan penangkapan, tersangka Mkk janjian sama tersangka Lm disebuah hotel di Batam. Kita amankan mereka pas mau transaksi,” katanya.
Kristal haram itu rencananya akan diedarkan kedaerah Lombok, tersangka Lm kata Nendra, mengaku diupah Rp 5 juta/ons sabu. “Pengakuannya ini yang ketiga kalinya melakukan hal tersebut,” kata Nendra.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu 1 Kg, tas ransel yang digunakan untuk membawa sabu dari Malaysia, 3 unit handphone serta buku tabungan milik Lm untuk pembayaran upahnya setelah berhasil mengantarkan sabu ke Lombok. (Ndn)

