CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Razaki Persada, Ketua Tim Seleksi (Timses) calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepri priode 2018-2023 membantah jika tidak menanggapi masukkan dari masyarakat terkait nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepri.
“Kami sengaja minta tanggapan dan masukkan dari masyarakat terhadap nama-nama calon anggota KPU kabupaten/Kota. Bahkan banyak masukkan dari masyarakat yang di terima,” kata Razaki Persada, Senin (23/4/2018).
Razaki menyebutkan dari masukkan dan saran serta tanggapan masyarakat itu langsung diklarifikasi kepada calon anggota KPU yang bersangkutan.
“Masukkan, saran dan tanggapan masyarakat langsung kita tanyakan kepada calon anggota KPU bersangkutan dalam sesi wawancara,” katanya.
Menurutnya, terkait tudingan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Batam yang menyebutkan Timses calon anggota KPU tidak menanggapi masukkan dari masyarakat tidak benar. Bahkan dirinya, sendiri menjadi anggota tim pemeriksa DKPP tahun 2013-2015 dari unsur Bawaslu dan yang sidang KPU atau Panwas yang diadukan untuk pelanggaran kode etik pemilu legislatif 2014.
“Putusan tersebut tidak ada menyatakan mencabut hak dipilih sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu, kita berusaha adil dengan hargai haknya. Karena hasil nilai tes mencukupi. Tapi Timsel membuat catatan tentang yang bersangkutan pernah diberi sanksi peringatan DKPP sebagai bentuk Timsel hargai keputusan DKPP, lembaga pengawal etik penyelenggara pemilu,” katanya.
Selanjutnya, akan jadi bahan pertimbangan KPU RI untuk fit and proper test sebagai penentu akhir lima anggota KPU Batam terplih nantinya.
“Tentu akan jadi bahan pertimbangan KPU RI untuk fit and proper test sebagai penentu akhir lima anggota KPU Batam terpilih,” ujarnya.

